KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati keputusan sementara penerimaan perpajakan di 2023 sebesar Rp 2.021,2 triliun. Angka tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah.

Kepala Bagian Informasi dan Komunikasi Publik Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Endang Larasati menyebut demi mengejar target itu, kebijakan penerimaan perpajakan 2023 akan tetap dilakukan melalui reformasi perpajakan.

“Reformasi perpajakan ini  difokuskan pada perbaikan sistem perpajakan agar lebih sehat dan adil,” tutur Endang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9).

Secara spesifik strategi tersebut menurutnya dilakukan melalui penggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan melalui inovasi layanan.

Selain itu, kebijakan penerimaan perpajakan tahun depan juga akan diarahkan untuk optimalisasi pendapatan negara yang mendukung transformasi ekonomi dan upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan dengan efektif dalam rangka penguatan konsolidasi fiskal.

Melalui cara ini, pemerintah optimistis penerimaan perpajakan 2023 akan tumbuh sesuai target, yaitu 5% dari outlook APBN 2022 yang ditopang oleh penerimaan pajak sebesar Rp 1.718,0 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp 303,2 triliun.

Pada tahun depan, pemerintah memperkirakan keuntungan tiba-tiba atau windfall profit yang diperoleh dari kenaikan harga komoditas tidak setinggi kondisi pada 2022. Ini seiring dengan penurunan harga komoditas. Selain itu, terdapat penerimaan pajak yang tidak berulang pada 2023, seperti melalui penerimaan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Oleh karena itu, Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan akan tumbuh relatif moderat, yang utamanya didorong oleh aktivitas ekonomi yang semakin meningkat, keberlanjutan reformasi perpajakan, implementasi UU HPP, serta penegakan hukum.

Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/begini-upaya-pemerintah-meraih-target-penerimaan-perpajakan-tahun-2023