PAJAK – JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengubah pajak progresif kendaraan bermotor. Tarif terbaru ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penerapan tarif PKB terbaru ini mulai berlaku 2025 nanti. Dengan aturan tersebut, tarif progresif PKB adalah sebesar 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, 3% untuk kendaraan bermotor kedua, 4% kendaraan bermotor ketiga, 5% untuk kendaraan bermotor keempat, dan 6% untuk kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menerangkan, adanya pengaturan tarif progresif pada PKB ditujukan untuk mengendalikan atau menggeser pola kepemilikan kendaraan bermotor. “Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi minat masyarakat menambah kepemilikan kendaraan bermotor dengan tujuan mengurangi kemacetan dan menurunkan polusi akibat kendaraan bermotor,” ujar Lusiana kepada KONTAN, pekan lalu (1/2).

Lusiana pun menerangkan, penentuan tarif PKB pun disederhanakan dengan kebijakan sebelumnya, bila sebelumnya tarif progresif PKB sampai dengan kendaraan ke-17, sedangkan aturan terbaru ini mengatur pengenaan progresif sampai kendaraan ke-5. Lebih lanjut Lusiana mengatakan bahwa penentuan tarif yang ditetapkan dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1/2024 ini ini juga didasarkan dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam usaha pemanfaatan energi yang ramah lingkungan, atau tenaga listrik.

Dia menuturkan, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi minat masyarakat untuk menggunakan kendanraan pribadi, menurunkan eksternalitas negatif penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya, meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke transportasi umum dan dengan tujuan mengurangi kemacetan serta menurunkan polusi akibat kendaraan bermotor.

Tentunya dalam meningkatkan minat masyarakat untuk ikut serta mengurangi polusi lingkungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan berbagai upaya. Pertama, melakukan inovasi dan pembangunan pelayanan transportasi umum yang nyaman digunakan oleh masyarakat serta mengintegrasikan jenis-jenis kendaraan umum pada satu titik dengan titik lainnya. “Sehingga dengan kemudahan akses transportasi umum tersebut, tentunya masyarakat akan lebih terbantu dalam perjalanan sehari-hari,” kata Lusiana.

Kedua, memberikan tarif harga pada semua jenis kendaraan umum dengan harga yang relatif murah dan terjangkau. Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan kebijakan insentif pajak daerah yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan. Bukan hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan aturan terkait uji emisi kendaraan.

Artikel ini diambil dari: https://regional.kontan.co.id/news/bapenda-dki-tarif-progresif-pkb-untuk-kendalikan-pola-kepemilikan-kendaraan-bermotor.