PAJAK – JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 telah resmi berlaku sejak 29 Desember 2023 yang mengatur tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.  Aturan baru ini memunculkan risiko kelebihan bayar atau over taxation dalam proses pemeriksaan pajak, khususnya atas transfer pricing atau transaksi hubungan istimewa dalam perusahaan.

Namun, risiko kelebihan basar tersebut bisa dimitigasi. Partner Tax RSM Indonesia, T. Qivi mengatakan, ada beberapa langkah mitigasi yang perlu diperhatian para wajib pajak saat diperiksa fiskus terkait transfer pricing. Pertama, perlu menyediakan dokumen transfer pricing (TP Doc) yang memenuhi ketentuan formal, material, dan tepat waktu.

“TP Doc ini memberikan penjelasan bahwa transaksi afiliasi merupakan transaksi yang rasional secara komersial dan tidak memiliki motif penghindaran pajak,” jelas Qivi dalam keteranganya, Selasa (6/2). Langkah kedua, melakukan Advance Pricing Agreements (APA) untuk mencegah sengketa transfer pricing. Qivi menjelaskan,  sebagai solusi untuk transaksi afiliasi lokal bisa menggunakan Unilateral APA dan memakai  bilateral dan multilateral APA sebagai solusi untuk transaksi cross border.

Ketika sudah ada APA saat tax payer dan tax authority disetujui  maka terdapat  kepastian bagi tax payer,  dilindungi dari tax audit atau complience testing oleh otoritas pajak. Ketiga,  jika sudah terjadi sengketa, maka bisa menggunakan domestic pathway yakni objection serta appeal dan judicial review, serta langkah alternatif untuk international pathway yakni melalui Mutual Agreement Procedure (MAP).

“MAP didesain guna mencapai penyelesaian pajak yang bersifat win-win output serta menghilangkan atau mengurangi pajak ganda,” pungkas Qivi. Seperti diketahui, DJP memiliki hak untuk melakukan penilaian kembali terhadap prinsip penetapan harga transfer yang adil (ALP). Jika harga yang ditetapkan atas transaksi dinilai tidak memenuhi persyaratan ALP maka koreksi yang diterapkan dapat meningkatkan beban pajak hingga 48%.

Sementara itu, Partner Tax RSM Indonesia Salil Goyal menjelaskan,  terdapat enam pengaturan dalam PMK 172, diantaranya hubungan istimewa, penerapan Arm Length Principle (ALP), transfer pricing Doc yang mulai berlaku pada 2024, pengujian kepatuhan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Correspond Adjustment, dan Dispute Resolution.

Sebagai catatan, PMK 172 memuat penjelasan catatan detail terkait tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang tidak diatur dalam peraturan sebelumnya.  Selain itu, dalam aturan ini TP Doc juga harus tersedia paling lama satu bulan sejak disampaikan permintaan dari DJP dalam rangka pemeriksaan atau pengujian kepatuhan. Berbagai perubahan aturan transfer pricing ini yang  tertuang dalam PMK 172 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penerapan aturan PKKU.

Artikel ini diambil dari: https://regional.kontan.co.id/news/ada-aturan-baru-transfer-pricing-simak-cara-menghindari-risiko-kelebihan-pajak.