KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkirakan jumlah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 yang akan dilaporkan pada 2026 hanya akan mencapai sekitar 14,5 juta SPT. Angka ini turun dibandingkan realisasi tahun pajak 2024 yang mencapai 16,52 juta SPT.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai tren penurunan tersebut tidak lepas dari kombinasi faktor ekonomi dan non-ekonomi yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak.
Menurut Fajry, dari sisi ekonomi, maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) berpengaruh terhadap jumlah wajib pajak yang melapor.
“Secara administrasi mereka (pekerja yang terkena PHK) seharusnya menjadi WP dengan status non-efektif (NE). Namun, hal tersebut biasanya tidak dilakukan sehingga tingkat kepatuhan formal menurun,” jelas Fajry kepada Kontan, Senin (20/10/2025).
Selain faktor ekonomi, Fajry juga menyoroti persoalan menurunnya kepercayaan publik terhadap otoritas pajak dan pemerintah sebagai penyebab turunnya kepatuhan pajak.
“Sederhananya, kalau Anda tidak percaya terhadap pemerintah, terutama terkait penggunaan belanja, kebijakan, dan penegakan hukum, buat apa Anda harus melaporkan dan menyetorkan uang pajak Anda?” ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai peristiwa dalam dua tahun terakhir turut memperburuk persepsi publik terhadap pemerintah, mulai dari maraknya kasus korupsi, isu demokrasi, kebijakan yang membuat publik marah, hingga arogansi aparat dan lemahnya penegakan hukum yang semuanya berdampak pada kepatuhan wajib pajak.
“Saya melihat, demo Agustus kemarin adalah bukti tingginya ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkasnya.
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/phk-dan-turunnya-kepercayaan-publik-ke-pemerintah-jadi-ancaman-bagi-kepatuhan-pajak