KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyiapkan strategi untuk menutup kekurangan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang diperkirakan hilang hingga Rp 75 triliun akibat penundaan kenaikan tarif PPN 12% untuk barang dan jasa umum.

Seperti yang diketahui, pemerintah resmi memberlakukan tarif PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah saja.

“Karena otomatis ada sesuatu yang hilang yang kita tidak dapatkan, ya kita optimalisasi di sisi yang lain. Di antaranya ekstensifikasi dan intensifikasi,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (2/1).

Suryo mengatakan bahwa ekstensifikasi akan menjadi fokus utama pada tahun 2025 untuk menggali potensi penerimaan pajak.

“Ekstensifikasi bagi saya merupakan sesuatu yang harus saya jalankan di tahun 2025,” katanya.

Diberitakan Kontan sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menghitung, pemerintah berpotensi mendapat penerimaan pajak Rp 75 triliun hanya dari kebijakan tarif PPN 12% untuk barang dan jasa umum.

“(Potensi penerimaan PPN 12%) sekitar Rp 75 triliun dari PPN-nya,” tutur Febrio kepada awak media, Senin (16/12).

Adapun potensi penerimaan tersebut meningkat bila dibandingkan saat ada kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% yang mencapai Rp 60,76 triliun pada 2022.

Artikel ini diambil : https://nasional.kontan.co.id/news/potensi-penerimaan-ppn-hilang-rp-75-triliun-ditjen-pajak-akan-fokus-cari-sumber-lain