KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Tim Penyedik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyerahkan ayah dan anak penerbit faktur pajak palsu berinisial AA dan AW ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam keterangan DJP, melalui PT BSM yang dipimpin oleh AA, kedua tersangka diduga kuat turut serta dalam penerbitan dan penjualan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang digunakan oleh PT GIPE.
Selain kedua tersangka, tim penyidik juga melimpahkan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan disaksikan oleh tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan tim dari Kejari Kabupaten Bekasi.
Atas tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka, kerugian pada pendapatan negara yang ditimbulkan adalah sebesar nilai faktur pajak palsu yang diterbitkan, yaitu sekurang-kurangnya Rp 6,4 miliar.
Adapun keduanya terancam pidana penjara setidaknya dua hingga enam tahun serta denda paling sedikit dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Hal ini sesuai dengan Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Setelah kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti, AA dan AW dibawa menju Lapas Cikarang dan akan ditahan selama menunggu proses persidangan,” tulisnya.
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/terbitkan-faktur-pajak-palsu-ayah-dan-anak-rugikan-negara-rp-64-miliar