KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengembalian atau restitusi pajak terpantau melonjak di paruh pertama tahun ini. Otoritas pajak terpaksa memberikan hak para wajib pajak hingga ratusan triliun rupiah, sebab perekonomian tahun lalu nyatanya membuat pukulan bagi dunia usaha.
Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dihimpun Kontan.co.id menunjukkan, realisasi restitusi pajak sepanjang semester I-2021 sebesar Rp 110,79 triliun. Angka tersebut tumbuh 15,87% dibandingkan realisasi pengembalian pajak pada semester I-2020 sebesar Rp 93,21 triliun.
Bila dilihat dari jenis pajaknya, realisasi restitusi pajak Januari-Juni 2021 didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) sebesar Rp 74,1 triliun, tumbuh 8,65% year on year (yoy). Kemudian, restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 31,3 triliun, melonjak 31,28% yoy. Sisanya berasal dari jenis pajak lainnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicolas Mandey mengatakan wajar saja jika restitusi melonjak, sebab banyak perusahaan yang merugi hingga gulung tikar akibat pandemi. Secara administrasi, pada pembayaran masa PPh Badan di periode 2020 dibayarkan dengan merujuk data laporan pajak WP Badan tahun 2019.
Masalahnya realita tahun lalu, ekonomi tak sebaik tahun sebelumnya, tapi pajak penghasilan perusahaan terlanjut disetor setiap bulannya pada tahun lalu. Sehingga, tahun ini setelah merekap data, Roy bilang banyak perusahaan yang mengajukan restitusi.
Ia menilai, uang dari restitusi yang diterima sangat berarti bagi wajib pajak, guna menambah cash flow perusahaan. Terlebih dengan adanya percepatan restitusi PPN yang tidak perlu memeriksa keuangan perusahaan di awal saat mengajukannya.
“Menjadi kondisional yang signifikan dalam masa-masa seperti ini. Ibaratnya nilai satu sen pun sangat berarti bagi pelaku usaha. Jadi sangat logic peningkatan restritusi, terjadi karena kondisi pandemi,” kata Roy kepada Kontan.co.id, Kamis (22/7).
Di sisi lain, Roy menyayangkan, perpanjangan insentif perpajakan yakni pendahuluan restitusi PPN hingga akhir Desember 2021 sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021, hanya memprioritaskan bagi sektor jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi dan akomodasi.
“Jadi ini sangat dibatasi dan tidak baik, karena yang terdampak ini hampir semua sektor. Perdagangan apalagi harusnya dipercepat juga restitusinya, karena perekonomian juga belum pulih sampai sekarang,” ujar Roy.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan hingga akhir tahun ini kemungkinan restitusi akan tumbuh 10% yoy dibandingkan tahun lalu. Namun ia menilai kenaikan restitusi wajar terjadi karena ekonomi belum recovery sepenuhnya.
Menurutnya, jika perekonomian tertekan, setoran PPh Badan akan ikut loyo, PPN pun akan sejalan mengikuti penurunan itu. Ke depan, Prianto menerka di semester II-2021 skema percepatan restitusi PPN akan banyak diajukan oleh WP Badan.
Namun demikian, Prianto menilai restitusi sejatinya rawan menjadi celah bagi wajib pajak badan melakukan penghindaran pajak. “PPh Badan memang merupakan sumber penerapan tax avoidance bagi perusahaan yang merugi, salah satu aplikasinya bisa pada saat mengajukan restitusi,” ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Kamis (22/7).
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/restitusi-pajak-melonjak-indikasi-korporasi-banyak-merugi