KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memberikan relaksasi pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen melalui omnibus law cipta kerja. Pembebasan PPh tersebut berlaku bagi dividen yang diinvestasikan kembali di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.
Direktur Riset dan Investasi Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus mengatakan, beleid tersebut cukup menarik, karena bagi perusahaan yang melakukan reinvestasi dividen khususnya dengan tujuan untuk ekspansi akan mendapatkan keringanan yang akan membuat bisnis, baik dari segi ekspansi maupun sustainibilitas akan menjadi lebih baik.
Nico melanjutkan, emiten yang melakukan reinvestasi akan mendapatkan keuntungan. Namun hal ini tergantung pada sejauh mana emiten menggunakan dana tersebut, untuk ekspansi atau memberikannya kembali kepada investor.
Namun tentu dari sisi pelaku pasar hal tersebut juga harus diperhatikan, karena bagi investor jangka panjang, pemberian dividen merupakan salah satu yang dinantikan apabila memegang suatu saham.
Nico juga melihat, beleid ini belum dapat memberikan dampak yang signifikan terkait dengan prospek dalam jangka pendek. Meski dalam tiga hari terakhir saham-saham induk grup mengalami kenaikan, walaupun tidak konsisten.
Sebut saja saham PT Barito Pacific Tbk (BRPT) sejak Senin (5/10) terus menghijau kecuali pada Rabu (7/10) yang turun 2,29% ke level Rp 855. Saham PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) juga terus menghijau kecuali pada Rabu (7/10) yang turun 1,38% ke level Rp 7.125.
Apalagi, saat ini situasi dan kondisi masih dirundung dengan ketidakapstian yang menekan perekonomian, baik secara makro maupun secara mikro. Nico melihat, beleid ini akan terlihat efektif ketika mencapai jangka menengah atau panjang.
“Secara jangka menengah hingga panjang hal ini akan menjadi peluang bagi emiten tersebut untuk mengalami kenaikan. Apalagi grup besar seperti ASII, INDF dan BRPT giat melakukan ekspansi,”jelas Nico kepada Kontan.co.id, Jumat (9/10).
Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya (WIKA) Mahendra Wijaya mengatakan saat ini manajemen masih mengevaluasi seberapa jauh dampak positif dari pembebesan PPh dividen yang diinvestasikan kembali di dalam negeri.
“Harusnya memang berdampak tapi apakah signifikan atau tidak masih kita evaluasi. Kalau pengurangan PPh badan saya yakin lebih signifikan,” jelasnya.
Adapun saat ini WIKA sebagai emiten konstruksi dikenai PPh final 3% dari penjualan.
Artikel ini diambil dari: https://investasi.kontan.co.id/news/relaksasi-pph-reinvestasi-dividen-baru-berdampak-signifikan-dalam-jangka-panjang