KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-368/PJ/2020

TENTANG

PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-368/PJ/2020