KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-237/PJ/2020
TENTANG
PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN INSTANSI PEMERINTAH DESA SECARA JABATAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-237/PJ/2020
TENTANG
PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN INSTANSI PEMERINTAH DESA SECARA JABATAN