Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) ketentuan dan fasilitas perpajakan yang akan mengatur pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn) dan ketentuan umum perpajakan (KUP).
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers seusai rapat terbatas membahas reformasi perpajakan di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/9/2019) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Sri menyatakan RUU ini dibuat untuk meningkatkan perekonomian Indonesia, meningkatkan pendanaan investasi, menyesuaikan prinsip penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dengan prinsip teritorial, mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela, menciptakan keadilan iklim usaha di dalam negeri dan menempatkan berbagai fasilitas perpajakan di dalam satu UU.
Sri menyatakan terdapat sejumlah poin penting dalam RUU ini. Pertama, RUU ini akan mengatur tarif PPh. “Dalam RUU akan menyangkut tiga UU yang bisa terkoreksi atau terkena yaitu PPh, PPN, dan KUP,” kata Sri Selasa (3/9/2019).
Kedua, RUU ini akan menghapuskan PPh atas dividen dari dalam dan luar negeri. Ketiga, RUU ini akan menerapkan perubahan rezim perpajakan dari world wide menjadi teritorial. Keempat, RUU ini akan mengurangi keringanan dari sanksi. Kelima, RUU ini akan merelaksasi hak untuk mengkreditkan pajak masukan. Keenam, RUU ini akan menempatkan seluruh fasilitas insentif perpajakan dalam satu bagian.
Ketujuh, RUU ini akan mengatur pajak bagi perusahaan digital seperti Google, Netflix, Facebook dan sebagainya. Kedelapan, RUU ini akan mengubah definisi bentuk usaha tetap sehingga tidak lagi berdasarkan kehadiran fisik.
“Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden meminta kami untuk mematangkan RUU ini sehingga bisa melakukan konsultasi publik sehingga bisa disampaikan segera ke DPR di dalam rangka untuk memperkuat ekonomi Indonesia,” kata Sri.
Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20190903/259/1144135/pemerintah-siapkan-ruu-relaksasi-perpajakan-untuk-pph-dan-ppn