Bisnis.com, JAKARTA – Kepatuhan materiil wajib pajak (WP) orang pribadi non-karyawan yang terdaftar tahun 2017 belum optimal.
Dalam laporan kinerja (Lakin) 2018, dari target sebanyak 332.999, jumlah WP yang melakukan pembayaran pajak pada tahun 2018 hanya 152.871 atau 45,91 persen.
Jumlah tersebut jauh lebih rendah dibandingkan kepatuhan WP badan terdaftar yang melakukan pembayaran pajak pada 2018 sebanyak 179,8 persen.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebut, WP OP non-karyawan yang tak membayar pajak pada 2018 masih membutuhkan edukasi agar mematuhi setiap kewajiban perpajakannya.
Namun demikian, dalam beberapa kasus, edukasi saja tidak cukup, tindakan pengawasan terhadap WP dinilai paling tepat untuk mendongkrak kepatuhan.
“Ke depan kami akan tingkatkan intensitas pengawasan kepada parfa WP OP non-karyawan, agar mereka lebih patuh melaksanakan kewajiban pajak,” ungkap Yoga kepada Bisnis, Rabu (15/5/2019).
Ditjen Pajak telah merancang rencana aksi yang akan dilakukan pada 2019 guna meningkatkan pencapaian tersebut. Pertama, pengembangan aplikasi approweb terhadap pengawasan WP telat lapor tidak bayar. Kedua, menyusun petunjuk teknis pelaksanaan survei lapangan geo tagging (SLGT).
Ketiga, pengembangan kegiatan pembinaan UMKM program Business Development Service (BDS). Keempat, implementasi Compliance Risk Management (CRM) fungsi ekstensifikasi secara menyeluruh. Kelima, pelaksanaan monitoring dan evaluasi berkala dengan aplikasi PERSiL.
Artikel ini diambil dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20190515/259/923020/kepatuhan-materiil-wajib-pajak-rendah