KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperketat aturan terkait transaksi pasar uang dan pasar valuta asing. Kebijakan itu tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/5/PBI/2019 Tentang Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing. Adapun, aturan ini berlaku mulai 29 April 2019.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pendalaman Pasar Uang BI Agusman menyebut tujuan diberlakukannya aturan tersebut antara lain untuk menjaga integritas pasar uang dan pasar valuta asing.
Sekaligus mendorong terciptanya pasar uang dan pasar valas yang adil, teratur, transparan, likuid, efisien dan menata infrastruktur pasar keuangan yang terintegrasi dan sejalan dengan praktik standar nasional.
“PBI ini sejalan dengan inisiatif G20 OTC Derivative Market Reform dan penerbitan International Guidance,” terangnya di Jakarta, Selasa (7/5). Selain itu, langkah bank sentral ini dilakukan untuk mengikuti tren perkembangan penggunaan teknologi dalam sarana pelaksanaan transaksi (trading platform) yang semakin pesat.
Agusman menyebut ada beberapa manfaat yang bisa dipetik dari pemberlakuan PBI tersebut. Terutama, peluang bagi pendatang baru untuk masuk ke pasar keuangan Indonesia, adanya kejelasan status hukum, sekaligus mengikuti regulasi yang dikeluarkan sesuai dengan best practice di internasional.
“Bagi pengguna jasa, ada manfaat efisiensi, transparansi dan perlindungan nasabah,” sambungnya. PBI tersebut mencakup empat penyelenggara transaksi. Antara lain penyedia eletronic trading platform (ETP), perusahaan pialang (PPU), Systematic Internalisers (SI) alias perbankan yang memiliki sistem pasar keuangan sendiri, serta penyelenggara bursa atau bursa berjangka.
Artikel ini diambil dari https://keuangan.kontan.co.id/news/bank-indonesia-perketat-aturan-transaksi-pasar-uang-dan-valas