Bisnis.com, JAKARTA – Di balik mandeknya pembahasan dan simpang siur rencana penarikan draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah mulai mendorong proses revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Yon Arsal, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengakui bahwa saat ini memang ada permintaan untuk mempercepat pembahasan Undang-Undang PPh.

“Setahu saya memang untuk PPh mulai diminta untuk segera mematangkannya, kalau KUP saya juga tidak mengikuti pembahasannya,” kata Yon kepada Bisnis, Senin (15/5/2018).

Pernyataan Yon sekaligus mempertegas pernyataan yang diungkapkan Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar kemarin. Saat itu, Arif mengatakan bahwa otoritas pajak tengah mempercepat penyusunan revisi PPh dan PPN.

“Sampai sekarang belum, cuma mungkin mempercepat penyusunan PPN dan PPh,” ungkapnya.

Arif menjelaskan bahwa, percepatan UU PPh dan PPN ini bukan berarti menggugurkan pembahasan UU KUP. Menurutnya, karena telah masuk program legislasi nasional, UU KUP tetap akan dituntaskan. Namun demikian, bagi otoritas pajak, jika dimungkinkan bisa saja pembahasan revisi UU KUP, PPh, maupun PPN dilakukan beriringan dibahas sepaket supaya pelaksanaannya optimal.

“Kan sudah ada urutannya, sebenarnya paling enak [dibahas] bareng saja. Yang jelas kami dan Badan Kebijakan Fiskal sudah siapkan karena dua tahun ga pernah direvew lagi,” ungkapnya.

Adapun hari ini, Istana Presiden menggelar rapat terbatas yang membahas mengenai masa depan tiga undang-undang terkait perpajakan. Tiga undang-undang ini di antaranya adalah UU KUP, UU PPh, dan UU PPN.

 

Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180515/10/795246/ruu-kup-ditarik-pemerintah-dorong-ruu-pph