Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah segera mengumpulkan para pelaku e-commerce atau pedagang daring terkait rencana implementasi beleid perlakuan fiskal terhadap e-commerce.
Direktur Peraturan Perpajakan 1 Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Arif Yanuar menjelaskan rencana tersebut akan dilakukan jika skema pengenaan pajak maupun kepabeanannya telah selesai dibahas.
“Nanti kalau sudah selesai semuanya, kami akan mengumpulkan para pelakunya,” katanya kepada Bisnis, Senin (19/2/2018).
Menurut Arif, pada dasarnya pembahasan rencana aturan tersebut telah selesai di otoritas pajak, terutama skema pengenaan pajaknya. Sementara itu, kewenangan untuk perlakuan tarif berada di ranah Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
“Jadi sekarang tinggal di BKF saja, soal tarif ada di sana,” terangnya.
Adapun rencana perlakuan tarif bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) tersebut akan dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, yang salah satunya mengatur besaran tarif PPh final 1%.
Ssbelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan merevisi tarif PPh final bagi UKM akan diturunkan dari 1% menjadi 0,5%. Selain itu, ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) juga akan menyusul, walaupun belum ada rincian berapa besaran penurunannya.
Pelonggaran tarif PPh final ini rencananya dilakukan dengan PP 46/2013. Alasannya, revisi beleid itu berkaitan dengan rencana pelonggaran tarif PPh final 1% bagi pelaku e-commerce non pengusaha kena pajak (PKP). Dengan kebijakan tarif yang akan ditempuh, pedagang daring dalam negeri diharapkan bisa bersaing dalam bisnis daring yang cukup dinamis.
Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180220/10/740546/ditjen-pajak-segera-kumpulkan-pedagang-daring-bahas-pajak-e-commerce