KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengembalian atau restitusi pajak tahun ini trennya turun. Sampai Agustus 2023, realisasi restitusi pajak tercatat Rp 141,95 triliun.

Restitusi pajak tersebut turun 4,2% dibandingkan periode sama tahun lalu.

Dwi menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) sebesar Rp 114,88 triliun dan restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 23,55 triliun.

Sementara itu, rincian realisasi restitusi menurut sumbernya didominasi oleh restitusi dipercepat, yaitu sebesar Rp 73,12 triliun, restitusi dari upaya hukum sebesar Rp 15,94 triliun dan restitusi normal tercatat Rp 52,89 triliun.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa tren penurunan restitusi pajak akan membuat realisasi penerimaan pajak lebih terjaga. Hal ini dikarenakan realisasi penerimaan pajak secara neto telah memperhitungkan realisasi restitusi pajak.

Ia menambahkan, secara sederhana, realisasi penerimaan pajak akan lebih cepat mencapai target apabila tidak ada restitusi.

“Realisasi penerimaan pajak neto itu sudah memperhitungkan realisasi restitusi. Jadi, jika restitusi turun, penerimaan akan terjaga,” ujar Prianto.

Prianto bilang, biasanya restitusi pajak jarang dikabulkan di akhir tahun lantaran setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan berusaha mengejar target penerimaan pajak untuk tahun tersebut

“Jika di akhir tahun realisasi sudah mencapai target, restitusi PPN akan cair di awal tahun,” katanya.

Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/penerimaan-pajak-tahun-ini-terbantu-restitusi-yang-turun