KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ambisi Indonesia untuk menjadi negara maju di tahun 2045 dapat terwujud dengan langkah-langkah reformasi secara menyeluruh. Mulai dari reformasi struktural hingga reformasi fiskal, termasuk reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebagai salah satu bagian penting dari UU HPP, pajak penghasilan (PPh) direformasi baik dari sisi kebijakan maupun administrasinya. Tujuan utama reformasi PPh dalam UU HPP adalah membentuk sistem PPh yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum sehingga dapat memperluas basis pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Upaya ini dilakukan dengan tetap menjaga keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat luas dan dinamika perekonomian di masa depan,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Kamis (14/10).

Febrio mengatakan reformasi struktural untuk mendukung visi Indonesia Maju 2045 telah dilakukan secara bertahap dengan reformasi APBN sebagai pengaktif atau enabler. Ia menekankan reformasi struktural dilakukan untuk menuju ekonomi Indonesia yang bernilai tambah tinggi dan berdaya saing, serta mampu membuka lapangan pekerjaan secara masif dan berkualitas.

Di samping itu, kata Febrio, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, termasuk aturan turunannya seperti kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM, pembentukan Indonesia Investment Authority (INA), Online Single Submission (OSS), dan aturan lainnya menjadi pijakan reformasi struktural tersebut.

Sementara itu, reformasi fiskal untuk mendukung reformasi struktural dilakukan dari sisi belanja dan penerimaan. Dari sisi belanja, APBN mendukung implementasi program produktif.

Seperti pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan secara masif setidaknya dalam enam tahun terakhir, penguatan belanja pendidikan dan kesehatan, serta reformasi perlindungan sosial sepanjang hayat yang tentunya akan memiliki manfaat jangka panjang bagi perekonomian.

Dari sisi penerimaan, lahirnya UU HPP menjadi pijakan yang kuat untuk mendorong pelaksanaan reformasi fiskal dengan mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan berkepastian hukum.

Menurut Febrio, penguatan sistem perpajakan akan memperkuat fungsi APBN terutama dalam pembangunan jangka panjang. Termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan infrastruktur, mendorong pemulihan ekonomi nasional, serta redistribusi pendapatan.

Di bidang pajak penghasilan, upaya tersebut dilakukan melalui perbaikan kebijakan seperti insentif bagi wajib pajak (WP) UMKM, perbaikan progresivitas tarif PPh orang pribadi (OP), serta perbaikan administrasi. Di antaranya penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk WP OP.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, UU HPP meningkatkan keberpihakan kepada WP UMKM. Hal ini dilakukan melalui pemberian insentif berupa batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atas peredaran bruto WP OP UMKM sampai Rp 500 juta setahun.

“Artinya, WP OP UMKM yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta setahun tidak membayar PPh,” kata Suryo, Kamis (14/10).

Lebih lanjut, Suryo mengatakan, WP badan UMKM tetap mendapatkan fasilitas diskon tarif PPh 50% sesuai Pasal 31E UU PPh. Dukungan perpajakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tahan dan daya saing usaha UMKM di Indonesia.

Selanjutnya, UU HPP memperbaiki progresivitas tarif PPh OP dengan memperlebar rentang lapisan penghasilan kena pajak (PKP) untuk tarif PPh OP terendah (5%) dan menambah lapisan tarif PPh OP tertinggi (35%). Pemerintah menyepakati usulan DPR RI untuk memperlebar rentang lapisan PKP OP yang dikenai tarif PPh terendah (5%) dari Rp50 juta menjadi Rp 60 juta.

Pemerintah tetap memberikan batasan PTKP bagi WP OP yang saat ini ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun untuk OP lajang, tambahan sebesar Rp 4,5 juta setahun diberikan untuk WP yang kawin, dan tambahan sebesar Rp 4,5 juta setahun untuk setiap tanggungan, maksimal 3 orang.

Dengan demikian, masyarakat dengan penghasilan sampai dengan Rp 4,5 juta per bulan tetap tidak terbebani dengan PPh. Sementara masyarakat dengan penghasilan menengah beban pajak penghasilannya menjadi lebih ringan.

Di sisi lain, Suryo menyampaikan UU HPP juga menetapkan tarif PPh OP sebesar 35% untuk lapisan PKP di atas Rp5 miliar. Hal ini tentunya selaras dengan prinsip kemampuan bayar (ability to pay) atau gotong royong. Masyarakat yang berpenghasilan rendah dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi membayar pajak yang lebih tinggi.

Kata Suryo, UU HPP juga memberikan pengaturan ulang perlakuan perpajakan atas pemberian natura (fringe benefit) agar sistem PPh semakin adil. Untuk pegawai atau kalangan tertentu, UU HPP mengatur pemberian natura menjadi objek pajak bagi penerimanya. Di sisi lain, pemberian natura tersebut dapat menjadi biaya dalam penghitungan pajak bagi perusahaan yang memberikannya.

Ia menyebut, untuk tetap memberikan keadilan bagi masyarakat, beberapa jenis natura tidak dikenakan pajak sebagaimana diatur di UU HPP. Jenis natura tersebut yakni, penyediaan makanan atau minuman bagi seluruh pegawai, pemberian natura di daerah tertentu, penyediaan natura karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, natura yang bersumber dari dana APBN atau APBD, dan natura dengan jenis dan batasan tertentu.

NIK untuk NPWP

Di sisi lain, Suryo menerangkan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP untuk WP OP dan UU HPP merupakan langkah strategis pemerintah dalam melakukan reformasi basis data kependudukan yang terintegrasi dan terpadu. Penggunaan NIK sebagai nomor identitas perpajakan tidak menyebabkan seseorang secara otomatis dikenai PPh.

Hal ini karena ketentuan mengenai pemenuhan kriteria subjek dan objek PPh tetap berlaku, sehingga seseorang yang belum memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP tetap tidak dikenai PPh. PPh hanya dikenakan ketika penghasilan yang diperoleh telah melebihi PTKP.

NIK tidak hanya digunakan untuk kebutuhan data perpajakan. Pemerintah telah memanfaatkan NIK sebagai data rujukan untuk pemberian berbagai bantuan sosial, antara lain Program Keluarga Harapan dan Program Kartu Sembako, bantuan yang diberikan bagi keluarga miskin dan rentan.

“Dengan integrasi data tersebut, pemerintah dapat menyalurkan program-program produktif dan bantuan sosial lainnya dengan lebih tepat sasaran dan efektif dalam mencapai tujuannya,” ujarnya.

Selain reformasi PPh orang pribadi, UU HPP juga mengatur ulang tarif PPh badan yang semula direncanakan untuk turun menjadi 20% mulai tahun 2022 menjadi tetap 22%. Tarif PPh Badan sebesar 22% masih kompetitif serta tetap kondusif dalam menjaga iklim investasi di Indonesia. Khususnya apabila dibandingkan dengan tarif PPh negara lain, seperti rata-rata negara ASEAN (22,17%), OECD (22,81%), Amerika (27,16%), dan G-20 (24,17%).

Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/uu-hpp-bagian-strategi-indonesia-menjadi-negara-maju-di-tahun-2045?page=all