Bisnis.com, JAKARTA — Penerimaan pajak pertambahan nilai atau PPN meningkat Rp51 triliun sejak pemerintah memberlakukan kenaikan tarif atas pajak tersebut menjadi 11 persen. Masyarakat membayar pajak lebih tinggi dalam aktivitas konsumsinya sehingga membuat penerimaan negara naik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari semula 10 persen menjadi 11 persen membuat penerimaan negara turut meningkat. Trennya bahkan cenderung naik setiap bulannya, sejak kenaikan tarif berlaku pada 1 April 2022.
Dampak kenaikan tarif PPN 1 persen membuat penerimaan pajak atas konsumsi bertambah Rp51 triliun dalam kurun April—November 2022. Artinya, rata-rata penambahan penerimaan PPN per bulan mencapai Rp6,37 triliun.
“Sampai dengan November di Rp7,57 triliun tambahan [penerimaan pajak] akibat 1 persen kenaikan PPN. Sampai dengan 14 Desember 2022 ada [tambahan] Rp2,57 triliun, nanti kami akan hitung [setelah 31 Desember 2022],” kata Sri Mulyani pekan lalu. Pada April 2022 atau bulan pertama pemberlakuan tarif PPN 11 persen, tambahan penerimaan baru Rp1,96 triliun.
Jumlahnya meningkat pada Juli 2022 menjadi Rp7,15 triliun dan cenderung terus naik hingga November 2022. Sebagai gambaran, tambahan penerimaan negara setelah kenaikan tarif PPN sepanjang 2022 sedikit melebihi anggaran pembangunan infrastruktur ibu kota negara (IKN) Nusantara pada 2024, yang dialokasikan Rp47 triliun. Tambahan PPN itu juga setara dengan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2022 senilai Rp51,6 triliun.
Sri Mulyani menyebut bahwa naiknya penerimaan PPN menggambarkan aktivitas ekonomi juga mengalami peningkatan. Alasannya, PPN merupakan pajak yang dipungut dari aktivitas konsumsi, sehingga semakin tinggi penerimaan PPN maka semakin banyak pula konsumsi yang terjadi.
“Ini menggambarkan bahwa kegiatan ekonominya makin kuat, sehingga PPN-nya juga makin meningkat, walaupun kenaikannya hanya 1 persen,” kata Sri Mulyani. Secara keseluruhan, hingga 14 Desember 2022 penerimaan pajak telah mencapai Rp1.634,36 triliun atau tumbuh 41,9 persen (year-on-year/YoY). Realisasi itu setara dengan 110,06 persen atau melampaui target tahun ini yakni Rp1.485 triliun.
“Ini artinya sudah 100 persen lebih dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden [Perpres] 98/2022,” ujar Sri Mulyani.
Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20221226/259/1612175/wow-ppn-naik-1-persen-bikin-kementerian-sri-mulyani-cuan-rp51-triliun.