Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BI) mengumumkan trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenai bea meterai Rp10.000 per dokumen mulai 1 Januari tahun depan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan DJP sedang menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai yang baru UU Nomor 10 Tahun 2020. Nantinya setiap transaksi saham, obligasi dan surat utang lainnya di Bursa Efek Indonesia akan dikenakan biaya Rp10.000. Beban bea meterai ini diberikan kepada investor tanpa batasan nilai nominal transaksi.
“Pengenaan Bea Meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (19/12/2020).
Menurutnya, nantinya terbuka opsi untuk memberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai jika adanya upaya untuk mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
“DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut,” ucapnya.
Bea materai ini akan menjadi tanggung jawab investor hingga ditunjuknya Anggota Bursa (AB) sebagai wajib pungut. Pihak yang dikenakan bea meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai.
“Dengan penerapan UU Bea Meterai ini diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di Pasar Modal Indonesia. Regulator Pasar Modal Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar yang teratur, wajar dan efisien,” kata Hestu.
Penjelasan perihal pengenaan bea meterai transaksi surat berharga juga dijelaskan Direktorat Jenderal Pajak di situs Pajak.go.id. Ada empat poin utama dalam klarifikasi tersebut, yakni DJP sedang menyusun aturan pelaksanaan.
“Pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat,” tulis DJP.rdinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut.
Artikel ini diambil dari: Transaksi Semua Surat Berharga Dikenakan Bea Meterai, Ini Klarifikasi DJP – Ekonomi Bisnis.com