Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pajak adalah sebuah konsekuensi bernegara lantaran tidak ada negara di dunia yang bisa membangun dan menjadi makmur tanpa perpajakan.
Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ditujukan untuk membangun sebuah pondasi perpajakan di Indonesia yang lebih kuat. “Sering orang mengatakan kalau merdeka berarti merdeka nggak bayar pajak. Enggak. Di negara yang paling merdeka dan adidaya, pajaknya juga besar. Jadi ini memang ini adalah sebuah konsekuensi bernegara,” kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Tengah, Kamis (10/3/2022).
Indonesia sebagai negara yang masih di dalam income perkapitanya pada kelompok menengah, masih memiliki banyak sekali kebutuhan pembangunan ke depan. Visi Indonesia untuk menjadi negara maju Indonesia 2045 itu digambarkan sebagai sebuah negara dimana jumlah penduduknya sudah mencapai di 309 dengan 52 persen usia penduduk produktif hidupnya di perkotaan 75 persen dan 80 persen berpenghasilan menengah.
Sri Mulyani mengatakan, visi tersebut bisa saja menjadi mimpi belaka. Namun, visi tersebut bisa menjadi suatu target yang dicapai apabila masyarakat Indonesia secara sistematis dan terorganisir terus berjuang.
Menurutnya, apabila bisa dijaga dengan pertumbuhan ekonomi yang sehat maka Indonesia akan menjadi negara dengan ekonomi keempat terbesar di dunia atau pendapatan per kapita bisa mendekati US$30.000. Untuk mencapai visi tersebut, maka sumber daya manusia perlu dibangun melalui pendidikan dan kesehatan, infrastruktur perlu dibangun, teknologi perlu dikuasai, dan pembangunan di daerah perlu dilakukan.
Kendati demikian, semua ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk itulah, tidak ada negara di dunia yang bisa membangun dan menjadi makmur tanpa perpajakan.
Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20220311/259/1509252/sri-mulyani-tegaskan-tak-ada-negara-makmur-tanpa-pajak.