KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemerintah menambah anggaran sebesar Rp 500 miliar untuk kebutuhan pajak ditanggung pemerintah (DTP) rumah tapak dan satuan rumah susun (rusun).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (8/7).

“Untuk pajak yang ditanggung pemerintah terutama untuk fasilitas penjualan rumah tapak dan satuan rumah susun kita menambahkan anggaran Rp 500 miliar,” kata Menkeu.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan pemberian insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar pada tahun 2024.

Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh insentif PPN DTP. Yakni harga jual maksimal Rp 5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Nah, apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, maka besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Aturan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/sri-mulyani-tambah-rp-500-miliar-untuk-subsidi-pajak-rumah-di-semester-ii-2024