Bisnis.com, JAKARTA – Akumulasi setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dari 118 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), seperti Google hingga Amazon, telah memungut dan menyetor Rp10,7 triliun terhitung sejak 2020 hingga Januari 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menuturkan jumlah itu berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada 2020, serta Rp3,90 triliun per tahun 2021.
“[Sementara itu] Rp5,51 triliun setoran tahun 2022 dan Rp543,9 miliar setoran Januari 2023 ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).
Neilmaldrin atau akrab disapa Neil menjelaskan bahwa terdapat 143 pelaku usaha PMSE yang menjadi pemungut sekaligus penyetor PPn sampai dengan 31 Januari lalu. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Neil menyatakan bahwa DJP akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE, yang menjual produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Hal tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.
Adapun, kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMS, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.
Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20230213/259/1627434/setoran-pajak-digital-dari-google-hingga-amazon-cs-tembus-rp107-triliun.