KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat Pajak Penghasilan (PPh) Badan masih menjadi sumber andalan penerimaan pajak hingga April 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa, jenis pajak berkontribusi 22,1% terhadap total penerimaan pajak hingga periode laporan.

Hanya saja, realisasinya mengalami penurunan 35,5% secara neto atau kontraksi paling dalam dibandingkan pos penerimaan pajak lainnya. Penurunan ini terjadi seiring dengan penurunan harga komoditas.

Sementara itu, berdasarkan sektornya, industri pengolahan yang menjadi sektor andalan penerimaan pajak juga mengalami kontraksi. Sektor ini berhasil menyumbang 26% dari total penerimaan pajak secara keseluruhan. Hanya saja, sumbangan penerimaan pajaknya mengalami penurunan 13,8% secara neto.

“Ini tentu jadi perhatian kami.(Setoran pajak) industri pengolahan menurun akibat penurunan PPh tahunan badan dan peningkatan restitusi, terutama pada subsektor industri sawit, industri logam, dan industri pupuk,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa kinerja penerimaan pajak bulan April 2024 masih terbebani kinerja penerimaan PPh Badan yang masih loyo.

“Begitu pula dengan kinerja penerimaan pajak sektor manufaktur, masih terbebani kinerja PPh Badan,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (28/5).

Namun, Fajry menjelaskan, kinerja PPh Badan tidak serta merta menggambarkan kondisi ekonomi yang ada.

“Ada lag istilahnya. Tahun lalu, harga komoditas anjlok secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, banyak korporasi yang mengajukan penurunan angsuran PPh Badan,” imbuhnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada penerimaan hingga April 2024, mengingat kegiatan lapor SPT Tahunan Badan berakhir pada 30 April lalu.

“Inilah alasan, tanpa adanya peningkatan restitusi sekalipun kinerja penerimaan sektor manufaktur sudah negatif atau turun,” terang Fajry.

Dengan begitu, dampak penurunan harga komoditas masih terasa pada kinerja penerimaan pajak hingga April 2024 sehingga mempengaruhi setoran pajak dari PPh Badan dan industri pengolahan.