Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Pajak Penghasilan terkait pengenaan pajak progresif terhadap pesangon dan pensiun.
Dalam putusan Nomor 170/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan substansi.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan para pemohon yaitu Rosul Siregar dan Maksum Harahap, dua karyawan swasta, tidak cermat dalam menyusun permohonan. MK menilai adanya ketidakkonsistenan dan kekeliruan dalam menyebut norma undang-undang yang diuji, serta petitum yang tidak jelas.
“Ketidakkonsistenan serta kekeliruan tersebut membuat permohonan tidak jelas atau kabur mengenai pasal atau ketentuan mana yang sebenarnya dimaksud untuk diuji,” ujar Arsul dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis (30/10/2025), seperti dikutip dari laman resmi MK.
Mahkamah menilai petitum para pemohon juga tidak lazim karena tidak memberikan alternatif permintaan. Ketiadaan pilihan tersebut menyebabkan permohonan tidak memenuhi asas kejelasan dan kepastian hukum sebagaimana prinsip yang diatur dalam hukum acara MK.
Sebelumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.
Keduanya berpendapat bahwa pesangon, uang pensiun, tunjangan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) seharusnya dikecualikan dari objek pajak penghasilan karena merupakan hak sosial yang berfungsi sebagai jaminan pasca kerja.
Hanya saja, MK menilai permohonan tersebut obscuur libel atau kabur sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, pesangon, pensiun, THT, dan JHT tetap termasuk objek PPh sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menyebut setiap tambahan kemampuan ekonomis—termasuk uang pensiun dan imbalan kerja—sebagai penghasilan kena pajak.
Perbaikan Uji Materi Pajak Pesangon & Pensiun
Dalam perkembangan lain, sejumlah karyawan bank swasta mengajukan perbaikan permohonan uji materiil terhadap ketentuan pajak progresif atas pesangon dan pensiun dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Permohonan ini teregistrasi dengan Nomor 186/PUU-XXIII/2025 dan disidangkan di MK pada Kamis (30/10/2025).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan, salah satu pemohon, Wahyuni Indrijanti, membacakan petitum di hadapan majelis hakim.
“Untuk perbaikan hampir semuanya, Yang Mulia. Saya bacakan petitumnya saja,” ujar Wahyuni di ruang sidang MK, Jakarta, seperti dikutip dari laman resmi MK.
Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, sebagaimana diubah terakhir dengan UU HPP, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang frasa “tunjangan dan uang pensiun” dimasukkan sebagai objek pajak penghasilan.
Mereka menilai dana seperti pensiun, JHT dan THT bukan tambahan kemampuan ekonomis, melainkan hak sosial pekerja yang dijamin oleh konstitusi.
Selain itu, para pemohon juga memohon agar Pasal 17 UU PPh jo. UU HPP tentang tarif progresif hanya dinyatakan konstitusional bersyarat jika tidak mencakup dana kompensasi pascakerja seperti pesangon dan pensiun.
“Pengecualian pajak atas dana pascakerja harus dianggap sebagai jaminan konstitusional, bukan kebijakan fiskal yang bisa diubah sewaktu-waktu,” demikian dalil para pemohon dalam berkas perbaikan.
Pemohon perkara ini terdiri atas 12 pekerja bank swasta dari berbagai institusi perbankan serta satu ketua serikat karyawan. Mereka berpendapat pengenaan pajak terhadap pesangon dan pensiun telah mengaburkan makna Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas penghidupan yang layak.
Menurut para pemohon, pesangon dan manfaat pensiun merupakan hasil jerih payah puluhan tahun bekerja, bukan tambahan penghasilan baru seperti laba usaha atau keuntungan modal. Karena itu, mereka meminta MK menafsirkan ulang ketentuan pajak agar hak sosial pekerja pascakerja terlindungi.
Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20251030/259/1924782/mk-tolak-uji-materi-pajak-pesangon-phk-dan-pensiun
 
											
				 
			
											
				