KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Pemerintah telah mengatur kebijakan perpajakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maupun UMKM Badan dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Beleid ini akan diimplementasikan pada awal tahun 2022. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi UMKM.

Adapun dalam UU HPP bag UMKM yang selama ini membayar pajak penghasilan (PPh) dengan tarif final 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, diberikan insentif berupa batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atas peredaran bruto hingga Rp 500 juta setahun. Setali tiga uang, pengusaha yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp 500 miliar maka tidak perlu membayar PPh sama sekali. Bahkan kebijakan tersebut juga menguntungkan bagi UMKM dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun.

Misalnya, pengusaha dengan peredaran bruto sebesar Rp 2,5 miliar setahun hanya membayar PPh atas peredaran bruto Rp 2 miliar karena sampai dengan peredaran bruto Rp 500 juta dibebaskan dari PPh. Sedangkan bagi WP Badan UMKM tetap diberikan fasilitas penurunan tarif PPh Badan sebesar 50% sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31E UU PPh. Dalam hal ini, pemerintah bersama dengan DPR batal untuk menghapuskan klausul tersebut.

Padahal sebelumnya, pemerintah sempat mengajukan agar klausul itu dihilangkan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU KUP merupakan calon beleid lama, sebelum adanya RUU HPP. Kemudian dari sisi pajak pertambahan nilai (PPN), pemerintah juga memberikan kebijakan berbeda.

Kemudahan tersebut adalah penerapan tarif PPN final misalnya 1%, 2% atau 3% dari peredaran usaha untuk jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dalam hal ini, pengusaha kecil dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, dapat memilih untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) ataupun tidak.

Kemudian, pengusaha kecil atau UMKM yang sudah dikukuhkan sebagai PKP tidak perlu melakukan mekanisme Pajak Keluaran-Pajak Masukan (PK-PM). Namun, cukup menerapkan tarif final dalam pemungutan PPN yang tentu tarifnya lebih rendah dibandingkan tarif dalam pedoman pengkreditan pajak masukan berdasarkan PMK 74/PMK.03/2010. Menurut Febrio, hal tersebut menujukkan bahwa dalam langkah reformasi perpajakan, aspek kemudahan administrasi bagi wajib pajak tetap menjadi perhatian besar pemerintah.

“Dengan memperhatikan dukungan APBN dan muatan pengaturan dalam UU HPP untuk UMKM, sangat jelas bahwa Pemerintah hadir untuk rakyatnya, khususnya yang berada dalam lapisan paling membutuhkan,” kata Febrio, Sabtu (16/10). Di sisi lain, bagi usaha besar yakni Wajib Pajak Badan pemerintah justru tak memberikan keringanan tarif PPh. Sebab, UU HPP membatalkan rencana penurunan tarif PPh Badan pada 2022 menjadi sebesar 20% sebagaimana dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.

Alhasil tarif pajak penghasilan korporasi tahun depan masih sebesar 22%. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan reformasi perpajakan UMKM pastinya mengakomodir kebutuhan pengusaha. Untuk PPN Final, akan sangat membantu sekali UMKM masuk ke dalam sistem perpajakan.

Ini menguntungkan pemerintah dan UMKM. Namun, Fajry menilai skema tersebut berpotensi menimbulkan polemik. Meskipun di banyak negara sudah lumrah untuk digunakan. Dari sisi keadilan, skema ini lebih memenuhi asas keadilan, tapi lebih menyulitkan dari sisi administrasi.  Sementara itu, untuk batasan omzet atas PPh Final UMKM, Fajry mengatakan kebijakan ini justru menambah belanja perpajak.

Dus, menambah beban biaya perpajakan ke depannya. Kemudian, untuk penetapan klausul Pasal 31E UU PPh, menurtnya justru sudah selayaknya dihapus. “Karena besaran omzet dalam pasal 31E sudah tak layak mendapatkan insentif perpajakan,” kata Fajry kepada Kontan.co.id Minggu (17/10).

Sebab, keberadaan Pasal 31E tak lagi relevan mengingat tarif PPh badan sudah cukup rendah yakni 22% dan sudah ada fasilitas khusus bagi UMKM yakni tarif PPh final UMKM. “Peredaran bruto Rp 50 miliar terlalu tinggi untuk diberikan fasilitas tarif khusus PPh badan.

Hal ini tak hanya menyebabkan hilangnya penerimaan negara namun juga menyebabkan ketidakadilan,” ujarnya. Ketua Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun mengatakan adanya kebijakan atas batas omzet PPh Final UMKM akan mendorog cashflow usaha, mengingat tahun depan ekonomi masih dalam tahap recovery.

Hanya ia menyayangkan waktu berlakunya hanya setahun. Padahal, menurutnya butuh waktu setidaknya hingga tiga tahun agar UMKM bisa kembali bangkit setelah terpapar dampak pandemi. Sementara itu ia menyayangkan adanya skema PPN Final UMKM. “Ini merupakan kebijakan yang kontra produktif. Sebab, yang mikro kan dibebaskan dari pungutan PPh, tapi ini PPN-nya malah kena,” katanya. Ia berharap pemerintah dapat memerinci dengan jelas aturan terkait kriteria UMKM pemungut PPN Final.

Artikel ini diambil dari: https://newssetup.kontan.co.id/news/mengulas-reformasi-pajak-umkm-yang-dijalankan-pada-tahun-depan?page=all.

\