Bisnis.com, JAKARTA — Nilai harta bersih dari seluruh peserta program pengungkapan sukarela atau PPS mencapai Rp65,29 triliun dalam 108 hari pelaksanaan program tersebut. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Senin (16/4/2022), terdapat 37.466 wajib pajak yang mendaftar program PPS.
Terbit 42.946 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022. “Nilai harta bersih [dari peserta PPS per 16 April 2022] Rp65,29 triliun,” dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Senin (16/4/2022).
Berdasarkan nilai harta bersih itu, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp1,74 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak. Pemerintah tidak menetapkan batasan nilai harta dalam PPS, sehingga nilai harta dari para peserta akan bervariasi.
Total aset peserta PPS—yang sering disebut ‘tax amnesty jilid II’—terdiri dari Rp56,14 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp4,97 triliun deklarasi luar negeri. Lalu, terdapat Rp4,17 triliun yang diinvestasikan oleh peserta.
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Penempatan Dana Tax Amnesty Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 108 hari PPS berlangsung mencapai Rp6,65 triliun. Jumlah itu mencakup 10,18 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta ‘tax amnesty jilid II’.
Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20220418/259/1523925/laporan-108-hari-tax-amnesty-jilid-ii-harta-peserta-capai-rp65-triliun.