KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi pengembalian pajak atawa restitusi pajak sampai dengan akhir September 2021 sebesar Rp 160,75 triliun. Hal ini sejalan dengan perekonomian Indonesia yang masih dalam tahap pemulihan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pencapaian restitusi pajak tersebut tumbuh 12,27% year on year (yoy).
“Namun apabila dibandingkan dengan bulan yang sama, restitusi bulan September turun 11,69% yoy dibandingkan periode yang sama tahun 2020,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Senin (1/11).
Lebih lanjut, Neilmaldrin menyebut secara nominal per jenis pajak, restitusi masih didominasi oleh pajak pertambahan nilai dalam negeri atau PPN DN sebesar Rp107,25 triliun, tumbuh 9,29% yoy.
Sisanya berasal dari restitusi pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 45,51 triliun, melonjak 17,2% secara tahunan.
Adapun secara kumulatif selama Januari sampai dengan September 2021, ketiga jenis restitusi meningkat. Pertama, realisasi restitusi normal tumbuh 4,79% yoy. Kedua, restitusi dipercepat tumbuh 28,67% yoy. Ketiga, restitusi yang bersumber dari upaya hukum tumbuh 13,86% secara tahunan.
“Secara nominal, restitusi normal dan dipercepat pada bulan September menunjukkan kenaikan dibandingkan bulan Agustus. Sementara itu restitusi upaya hukum menunjukkan penurunan dibandingkan bulan Agustus,” ujar Neilmaldrin.
Kendati restitusi pajak melonjak, penerimaan pajak sampai dengan akhir September 2021 masih menunjukkan tren positif dengan realisasi Rp 850,06 triliun. Angka tersebut tumbuh 13,25% dibandingkan periode sama tahun lalu.
Begitu pula dengan pencapaian PPh Pasal 25/29 Badan sebesar Rp 128,35 triliun, tumbuh 7% yoy. Kemudian, PPN DN senilai Rp 205,93 triliun, naik 13,9% yoy.