KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang bagi wajib pajak yang terkait dalam dugaan suap pajak.
Hal ini menyusul ditetapkannya enam tersangka oleh KPK terkait suap pajak di Kementerian Keuangan pada tahun 2016 dan tahun 2017.
“Yang kami lakukan menurut UU ketentuan umum perpajakan, melakukan pemeriksaan ulang terhadap 3 wajib pajak, ini sudah mulai berjalan,” ujar Suryo di Gedung KPK, Selasa (4/5).
Pemeriksaan ulang ini, kata Suryo, untuk menentukan, melihat kemungkinan hak negara atau pajak negara yang belum dibayarkan oleh wajib pajak untuk tahun – tahun pajak yang dilakukan penyidikan oleh KPK yakni pada tahun 2016 dan tahun 2017.
“Ini bagaimana upaya kami untuk memulihkan pajak yang belum dibayarkan kepada negara,” terang dia.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati mengatakan, Kementerian Keuangan telah menyiapkan tim untuk menangani kasus tersebut. Jika sudah dapat ditelusuri dan ada pajak yang belum dibayarkan wajib pajak, maka wajib pajak tersebut wajib membayarnya.
Selain itu, Kementerian Keuangan terus melakukan upaya perbaikan. Di antaranya reformasi perpajakan mulai dari sumber daya manusia, sistem dan budaya kerja Ditjen Pajak dari waktu ke waktu. Serta melakukan berbagai upaya pencegahan agar tidak terjadi hal serupa.
“Namun kalau ada yang melakukan fraud maka penindakan akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan,” tutur Sumiyati.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pengembangan dugaan suap pajak akan terus dilakukan. Termasuk kemungkinan dugaan adanya tindak pidana lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan suap pajak ini.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan enam tersangka dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan. Empat tersangka adalah konsultan pajak yakni RAR (Ryan Ahmad Ronas) Konsultan Pajak; AIM (Aulia Imran Maghribi) Konsultan Pajak; VL (Veronika Lindawati) Kuasa Wajib Pajak, dan AS (Agus Susetyo) Konsultan Pajak.
Dua tersangka diantaranya adalah APA (Angin Prayitno Aji) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019; DR (Dadan Ramdani) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.
KPK menerangkan, APA bersama DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang, sebagai berikut. Yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 Miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP.
Kemudian, pertengahan tahun 2018 sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 Miliar. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/kasus-suap-pajak-dirjen-pajak-kami-lakukan-pemeriksaan-ulang-3-wajib-pajak?page=all