Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapakan impor vaksin yang dilakukan oleh Indonesia telah mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak.
“Fasilitas yang kami berikan pembebasan beamasuk dan atau cukai tidak dipungut PPN, PPNBM serta dibebaskan pemungutan pajak PPh pasal 22,” ujar Sri Mulyani, Senin (7/12/2020).
Pelayanan ini dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai, Kementerian Kesehatan, BPOM dan INSW.
Adapun, pembebasan importasi mencapai Rp50,95 miliar dari total nilai barang impor berupa vaksin mencapai US$20.571.978.
Dari total insentif cukai dan pajak tersebut, Sri Mulyani mencatat pembebasan bea masuk mencapai Rp14,56 miliar dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp36,39 miliar.
Menurut dokumen cukai, jumlah vaksin mencapai 1,2 juta vial 1 dosis dan 568 vial 1 dosis untuk sample pengujian.
“Pemenuhan ketentuan administrasi sudah dilakukan oleh PT Biofarma [Persero] yang ditunjuk Kemenkes sebagai importir,” kata Sri Mulyani.
Artikel ini diambil dari: Karpet Merah Vaksin Covid-19, Ini Perhitungan Insentif dari Sri Mulyani – Ekonomi Bisnis.com