Bisnis.com, JAKARTA — Nilai harta yang akan diinvestasikan peserta program pengungkapan sukarela atau PPS tercatat senilai Rp10,38 triliun dalam 168 hari pelaksanaan program tersebut. Direktorat Jenderal (Ditjen)

Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Jumat (17/6/2022), terdapat 92.278 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Dari mereka, terbit 110.550 surat keterangan sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022. Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta PPS sejauh ini mencapai Rp207,7 triliun.

Berdasarkan nilai harta bersih itu, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta berkisar Rp2,2 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.

Total aset peserta PPS—yang sering disebut ‘tax amnesty jilid II’—terdiri dari Rp180,7 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp16,5 triliun deklarasi luar negeri. Selain itu, terdapat harta yang akan diinvestasikan oleh peserta.

“Nilai investasi [dari total harta peserta PPS per 17 Juni 2022] Rp10,38 triliun,” dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Jumat (17/6/2022). Nilai investasi peserta PPS itu tercatat baru 5 persen dari total harta yang dideklarasikan. Nilai investasi itu pun baru berupa komitmen, tidak berarti langsung terealisasi sebagai investasi.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat utang negara (SUN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Pada 4 Maret 2022 telah berlangsung setelmen atas investasi tahap pertama dana PPS di dua instrumen. Dari penerbitan SUN FR0094 diperoleh Rp46,35 miliar dan SUN USDFR0003 senilai US$650.000. Pada 25 Maret 2022 pemerintah melakukan private placement dana investasi PPS ke instrumen surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk PBS035 senilai Rp25,6 miliar.

Lalu, pada 21 April 2022 pemerintah menerbitkan SUN FR0094 dan SUN USDFR0003, dengan perolehan masing-masing Rp351,16 miliar dan US$5,33 juta. Pada 31 Mei 2022, pemerintah melakukan private placement SBSN PBS-035 senilai Rp109,68 miliar.

Total penerbitan investasi sejauh ini pun mencapai Rp532,7 miliar untuk SUN denominasi rupiah dan sukuk, serta US$5,98 juta untuk SUN denominasi dolar atau sekitar Rp86 miliar (asumsi kurs Rp14.400).

Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 168 hari PPS berlangsung mencapai Rp20,7 triliun. Jumlah itu mencakup 9,9 persen dari total nilai harta bersih seluruh peserta ‘tax amnesty jilid II’.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20220617/259/1544858/sisa-13-hari-komitmen-investasi-pps-baru-rp1038-triliun.