KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) hingga September 2026 telah mencapai Rp9,5 triliun. Realisasi ini bertambah Rp1,12 triliun jika dibandingkan dengan realisasi pada Agustus 2026 yang sebesar Rp8,38 triliun.

Direktur Peraturan Perpajakan I Rosmauli mengatakan bahwa sistem pemungutan PPN melalui PMSE telah menambah penerimaan pajak secara signifikan, bahkan nilainya meningkat dari tahun ke tahun. Ia menjelaskan bahwa pada 2025, penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp10,3 triliun. Sementara hingga Agustus 2026, nilainya mencapai Rp8,38 triliun dan kemudian bertambah lagi menjadi Rp9,5 triliun.

“Mekanisme ini telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan pajak Indonesia. Penerimaan PPN yang dikumpulkan dari transaksi digital lintas negara terus meningkat dari tahun ke tahun,” ujar Rosmauli dalam acara The 7th BRITACOF, Rabu (14/10/2026).

Rosmauli berharap, penerimaan PPN PMSE pada 2026 ini dapat melampaui capaian tahun sebelumnya.

“Saya berharap jumlah pajak yang terkumpul pada tahun ini akan jauh lebih besar dibandingkan tahun lalu,” katanya.

258 Pemungut PPN PMSE Aktif

DJP mencatat terdapat 258 pemungut PPN PMSE aktif hingga September 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 248 penyelenggara PMSE atau pedagang luar negeri dan 10 penyelenggara PMSE dalam negeri.

Penunjukan pemungut PPN PMSE merupakan salah satu mekanisme yang diterapkan pemerintah untuk memungut pajak atas konsumsi barang dan jasa digital dari luar negeri di Indonesia. Kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip destinasi (destination principle), yakni pajak dikenakan di negara tempat barang atau jasa dikonsumsi.

Berdasarkan prinsip tersebut, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam negeri dapat dikenai PPN Indonesia.

Tantangan Pemungutan Transaksi Digital Lintas Negara

Rosmauli menjelaskan bahwa transaksi digital lintas negara memiliki tantangan tersendiri dalam pemungutan pajak. Berbeda dengan impor barang secara fisik, transaksi digital dapat berlangsung tanpa barang atau jasa melewati perbatasan pabean Indonesia. Kondisi tersebut membuat prosedur kepabeanan tidak selalu dapat digunakan untuk mengidentifikasi transaksi, menentukan nilai transaksi, dan memungut pajak yang terutang.

Selain itu, DJP masih menghadapi keterbatasan akses terhadap data dan informasi mengenai penyelenggara PMSE yang memenuhi kriteria untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN. Pengawasan kepatuhan juga menjadi tantangan karena terbatasnya data pembanding serta perbedaan yurisdiksi.

Ketiadaan bentuk usaha tetap di Indonesia pada penyelenggara PMSE asing turut membuat komunikasi dan kerja sama menjadi kurang efektif.

Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/ditjen-pajak-catat-penerimaan-ppn-digital-capai-rp-95-triliun-hingga-september-2026