Bisnis.coom JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengupayakan agar manajemen pencairan pengembalian kelebihan pembayaran pajak alias restitusi tidak menggerus target penerimaan pajak sampai akhir tahun, yang diproyeksikan hanya tercapai Rp2.310,8 triliun.

Potensi Shortfall dan Pelebaran Defisit

Berdasarkan outlook sampai akhir 2026, penerimaan pajak diproyeksikan terkumpul hanya Rp2.310,8 triliun atau 98% dari target APBN Rp2.357,7 triliun. Terdapat potensi shortfall sebesar Rp46,9 triliun, sehingga defisit APBN diproyeksikan melebar dari target Rp689,1 triliun (2,68% PDB) menjadi Rp734,3 triliun (2,85% PDB).

“Saya akan ngelihat sesuai dengan arahan dari Bapak Menteri, semua proses secara legal regulasinya kami penuhi, SOP-nya kami penuhi, hak wajib-wajib pajak kita penuhi, tetapi ada fokus di situ. Fokus pertama tentu untuk menjaga penerimaan supaya bisa menjaga keseimbangan terhadap pengeluaran di dalam konteks menjaga defisit,” terangnya kepada wartawan di kantor DJP Kemenkeu, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Belajar dari Lonjakan Restitusi 2025

Pada 2025, restitusi pajak tembus hingga Rp361,2 triliun. Tingginya restitusi ini turut memicu penerimaan pajak hanya terealisasi Rp1.917,6 triliun (di bawah 90% target APBN) dengan shortfall Rp271,7 triliun.

Akibatnya, defisit APBN tahun lalu melebar dari target Rp616,2 triliun (2,53% PDB) menjadi Rp742,73 triliun (2,81% PDB).

Pelonggaran untuk Sektor Prioritas

Kendati ada kebutuhan menjaga defisit, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa terdapat pencairan restitusi yang dilonggarkan untuk sejumlah sektor usaha sebagaimana arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

“Saya udah ngomong berkali-kali, prioritasnya UMKM, padat karya yang labor intensive, serta yang mendorong ekspor,” tuturnya.

Pemantauan Mingguan hingga Akhir Tahun

Selama tiga bulan terakhir 2026, Bimo mengaku terus memantau perkembangan penerimaan pajak dan melakukan rekonsiliasi antara penerimaan dan pengeluaran APBN. Rekonsiliasi dilakukan dengan unit pengampu penerimaan lainnya, seperti Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Koordinasi juga dilakukan dengan unit lain terkait belanja negara maupun pembiayaan.

“Setiap minggu akan kami pantau dan kami rekonsiliasi. Tentu kami koordinasi secara seimbang dengan semua dirjen untuk mempertahankan kesehatan APBN,” tuturnya.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20261015/259/2013035/ditjen-pajak-upayakan-restitusi-pajak-tak-semakin-perlebar-target-defisit-apbn-2026