PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-32/PJ/2017

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-41/PJ/2015 TENTANG PENGAMANAN TRANSAKSI ELEKTRONIK LAYANAN PAJAK ONLINE

PER – 32.PJ.2017 tg Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 41.PJ.2015