KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan gencar melakukan ekstensifikasinya perpajakan guna mendongkrak penerimaan pajak. Salah satunya adalah dengan memburu pajak orang kaya alis para crazy rich.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menyoroti masih rendahnya  tingkat kepatuhan orang-orang dengan profil ekonomi alias High Net Worth Individual (HNWI).

Pasalnya, pasca program Tax Amnesty yang berlangsung hingga tahun 2016 hingga 2017, ada kecenderungan kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi non karyawan turun. Terutama, sejak tahun 2019 hingga 2021.

Wahyu bilang, tingkat kepatuhan formal yang diukur dengan rasio jumlah wajib pajak yang menyampaikan tingkat SPT Tahunan PPh memang hanya mengukur kepatuhan dari sisi administratif saja, bukan substansi dalam membayar pajak.

Tetapi hal itu bisa menjadi cerminan bagaimana perilaku wajib pajak orang pribadi non-karyawan di Indonesia, termasuk para crazy rich.

Menurutnya, rendahnya tingkat kepatuhan para crazy rich lantaran kemungkinan besar WP dengan penghasilan Rp 5 miliar  tersebut bukan seorang karyawan.

Padahal, beragam fasilitas pajak telah diberikan pemerintah kepada para crazy rich tersebut, misalnya melalui program penampungan pajak atau yang paling baru adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Saya yakin, pemerintah berharap fasilitas-fasilitas itu diberikan agar mereka semakin patuh. Namun, faktanya tidak demikian. Dengan kata lain, pemberian reward atau fasilitas tidak efektif,” ujar Wahyu kepada Kontan.co.id, Rabu (11/1).

Oleh karena itu, Wahyu menilai, sudah saatnya pemerintah melakukan law enforcement, mulai dari menindaklanjuti ketentuan Tax Amnesty maupun PPS terhadap wajib pajak yang masih belum pulih.

Sebagai catatan, pada program PPS 2022, ada 9.263 wajib pajak yang memiliki harta antara Rp 10 miliar hingga Rp 100 miliar. Kemudian, 705 wajib pajak memiliki harta di atas Rp 100 miliar hingga Rp 1 triliun, dan ada 11 wajib pajak yang memiliki harta di atas Rp 1 triliun.

“Saya percaya, pemerintah dalam hal ini DJP memiliki kapasitas dan kemampuan untuk menegakkan law enforcement tersebut. Apalagi, pemerintah sudah bisa mendapatkan data keuangan wajib pajak dari berbagai pihak, termasuk dari yurisdiksi lain melalui program pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI),” pungkasnya.

Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/pengamat-soroti-rendahnya-tingkat-kepatuhan-pajak-para-crazy-rich