KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pihaknya bekerja sama dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga negara lainnya, dalam menjalankan skema perlindungan dan pemulihan UMKM di tengah pandemi Covid-19.

Salah satunya mengenai insentif pajak bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ia mengatakan UMKM yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar akan bebas pajak.

“Terkait insentif pajak bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar, otomatis dinolkan pajaknya disubsidi 100% oleh pemerintah,” kata Teten, ketika menjadi narasumber di IDX Channel, mengutip keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Selain itu, bagi para UMKM yang melakukan pinjaman sebesar Rp 500 juta ke bawah, cicilan bunga kredit juga ditunda selama enam bulan ke depan, “Sementara untuk yang kredit Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, perlu kerja sama dengan pihak perbankan,” katanya. Teten menyebutkan, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan sistem monitoringnya.

“Dengan begitu, jangan sampai ada debitor UMKM masih diminta membayar cicilan dan juga bunganya. Karena skema ini bunganya kita subsidi untuk di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar,” kata dia.

Namun, Teten mengakui, seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, masih ada bank yang belum mengetahui kebijakan ini. “Kita sudah koordinasi dengan OJK dan OJK mestinya sudah mensosialisasikan ke perbankan”, tegas Teten.

Teten berharap OJK memantau lembaga pembiayaan yang ada di bawah kewenangannya, seperti pihaknya memonitoring koperasi di seluruh Indonesia. “Kami punya skema pengaduan lewat Call Center di Kementerian Koperasi dan UKM untuk pengaduan,” pungkas dia.

Artikel ini diambil dari: https://keuangan.kontan.co.id/news/menkop-teten-umkm-dengan-omzet-di-bawah-rp-48-miliar-otomatis-bebas-pajak