KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Transaksi pembayaran ilegal menggunakan mata uang China renminbi di Bali ternyata masih banyak dilakukan.
Rudy Ramli, Presiden Direktur PT Alto Halodigital International (AHDI) mengatakan, sejatinya selain transaksi ilegal menggunakan WeChat pay di Bali, masih ada dua platform yang banyak digunakan turis China dengan mata uang renminbi.

“Dua platform lain yang sering dipakai dengan mata uang renminbi di Bali adalah transaksi kartu union pay lewat EDC melalui wifi dari China,” kata Rudy, Senin (7/1).

Satu platform lain adalah memakai voucher renminbi dari aplikasi Dian Ping.

Untuk mengatasi masih banyaknya transaksi dengan menggunakan renminbi ini, sumber Kontan.co.id bilang Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan aturan mengenai platform pembayaran asing ini.

“Aturannya baru akan dikeluarkan pada awal tahun ini,” ujar sumber Kontan.co.id baru baru ini.

Sayangnya, ketika dimintai konfirmasi, Onny Widjanarko Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI belum membalas pesan Kontan.co.id mengenai aturan baru mengenai platform pembayaran asing ini.

Yang jelas nantinya, aturan ini akan terpisah dari aturan uang elektronik yang selama ini sudah ada.

Untuk menangkal transaksi illegal reminimbi yang masih banyak terjadi di Bali, Rudy bilang AHDI sebenarnya saat ini sudah mempunyai izin transfer dana dengan menggunakan platform Alipay dan WeChat secara legal dengan menggunakan rupiah.

“Namun memang karena di luar sana masih banyak transaksi ilegal menggunakan WeChat menggunakan mata uang renminbi maka kami akan alihkan merchant untuk memakai Alipay,” kata Rudy.

AHDI juga akan mengumpulkan merchant dan regulator sistem pembayaran dan pemerintahan di Bali pada minggu depan untuk melakukan sosialisasi. Alipay dan WeChat Pay juga sudah diminta oleh BI untuk melakukan tindakan terkait transaksi ilegal dengan menggunakan mata uang renminbi.

Transaksi ilegal WeChat pay dan Alipay ini karena melanggar ketentuan perundangan dan jelas merugikan negara. Saat ini sebagai gambaran baru Alipay yang sudah merespon permintaan BI dengan baik.

Oleh karena itu, AHDI akan secara pelan pelan memindahkan seluruh merchant ke Alipay secepatnya kecuali untuk daerah Jakarta.

Sebagai gambaran saja, saat ini memang potensi bisnis pengelolaan transaksi legal untuk WeChat pay dan Alipay di Bali yang banyak dikunjungi turis China cukup besar. AHDI mencatat pada Desember 2018 lalu jumlah transaksi Alipay dan WeChat Pay melalui merchant sebesar Rp 12 miliar.

 

Artikel ini diambil dari https://keuangan.kontan.co.id/news/masih-banyak-transaksi-ilegal-menggunakan-renminbi-di-bali-bi-akan-rilis-aturan-baru