Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tetap optimistis implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengungkapkan tren kepatuhan pajak dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus meningkat.
Pada 2013, terdapat sekitar 220.000 Wajib Pajak (WP) UMKM yang mendaftar sehingga penerimaan negara dari PPh final mereka mencapai Rp428 miliar. Pada 2014, WP bertambah menjadi 532.000 dan penerimaan naik menjadi Rp2,2 triliun.
Pada 2015, jumlah WP UMKM menjadi 78.000 dengan penerimaan negara Rp3,5 triliun. Tahun berikutnya, WP UMKM menjadi 1 juta orang dan penerimaan negara Rp4,3 triliun.
Pada 2017, WP UMKM bertambah lagi menjadi 1,5 juta dengan penerimaan negara sebesar Rp5,82 triliun.
Dengan demikian, selama empat tahun terakhir terjadi pertumbuhan WP UMKM sebesar 681,8% dan kenaikan penerimaan hingga 1.355,1%.
“Dari 9.720 peserta tax amnesty, sebanyak 45% di antaranya adalah UKM. Memang benar-benar UKM tidak bisa dinihilkan dari pajak kita,” jelasnya, Kamis (28/6/2018).
Namun, Hestu enggan berkomentar saat ditanya tentang target penerimaan dari UMKM setelah perubahan aturan ini.
Dia menyatakan tidak mungkin memberikan PPh 0% bagi UMKM karena hal itu sama saja dengan menihilkan peran UMKM. Ditambah lagi, perlu tetap ada kontrak sosial antara warga negara dengan pemerintah.
Hestu juga memastikan selama ini UKM yang menjadi WP tidak pernah dipersulit dalam membayar pajak atau didatangi karena pajak yang dibayarkan kurang.
Terkait penghilangan pengecualian usaha mikro dalam aturan ini, dia menyebut secara implisit usaha mikro tetap ada yang tidak kena pajak.
“Pengertian WP di sini masih sama, yakni orang yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” paparnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Muhammad Ikhsan Ingratubun menyampaikan keberatannya terhadap pengenaan PPh final terutama bagi usaha mikro.
“Usaha mikro hidupnya dari hari ke hari, menghidupi dirinya saja sulit, masa kena pajak,” tuturnya.
Hal yang menjadi sorotan Akumindo yakni usaha mikro yang dalam beleid sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, mendapat perlakuan khusus dikecualikan tidak perlu membayar pajak, kini tanggung jawab perpajakannya sama dengan para pelaku usaha kecil dan menengah dan pengenaan pajak yang didasari pada penghasilan kotor (omzet).
Pajak biasanya didasarkan kepada keuntungan, sehingga seharusnya pemungutannya juga ditentukan oleh keuntungan. Jika omzet yang dijadikan dasar, maka sistem yang nantinya dihadirkan akan cenderung tidak berpihak khususnya bagi usaha mikro.
Artikel ini diambil dari http://finansial.bisnis.com/read/20180629/10/810908/pemerintah-optimistis-pelaksanaan-pph-final-mampu-tingkatkan-kepatuhan-wp-umkm