PAJAK – JAKARTA. Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara (wisman) atau turis ke Bali sebesar Rp 150.000 atau US$ 10 mulai Februari 2024. Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster mengatakan, pengenaan pajak wisman tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 yang bertujuan untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam di Pulau Dewata.
Analis Bank Mandiri Haris Eko Faruddin menyebut, pengenaan pajak wiswan di Bali bisa menjadi langkah serupa yang bisa dilakukan daerah lain. Hal ini tentu untuk mengembangkan pariwisata di daerah agar lebih berkualitas.
“Kalau untuk pajak wisatawan yang dikenakan di Bali bisa saja dilakukan di provinsi lain asalkan ada Undang-Undangnya,” ujar Haris kepada Kontan.co.id, Rabu (6/9). Lagi pula, kata Haris, pungutan pajak wisman tersebut akan memberikan dampak positif ke setoran pajak daerah.
Dirinya juga menduga, kebijakan tersebut tidak akan menjadi penghambat wisman atau turis untuk berlibur ke Bali mengingat tarif yang dikenakan juga tidak terlalu signifikan bagi pengeluarann wisman. “Selagi nilai pajaknya tidak memberatkan turis dan pajaknya digunakan untuk kepentingan perbaikan pariwisata itu sendiri sehigga kurang ada dampak negatifnya,” katanya.
Asal tahu saja, setoran pajak daerah Bali memang masih menjadi pertumbuhan tertinggi hingga 10 Agustus 2023 lantaran sektor pariwisatanya yang semakin bergeliat. “Pertumbuhan Provinsi Bali sangat tinggi, karena kami lihat memang sektor pariwisatanya sudah gerak lagi,” ujar Luky dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (11/8). Berdasarkan catatan Kontan, realisasi pajak hotel di Bali sampai akhir Mei 2023 telah mencapai Rp 1,23 triliun. Realisasi ini meningkat 863,4% jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya Rp 128,17 miliar.
Artikel ini diambil dari: https://regional.kontan.co.id/news/bali-berlakukan-pungutan-pajak-wiswan-daerah-lain-menyusul.