KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Mulai 1 Januari 2025, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem coretax administration system atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Memang berbagaii kendala sempat terjadi. Coretax merupakan langkah penting dalam digitalisasi pembaruan teknologi informasi dan perbaikan basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih efektif dan efisien.
Privy, selaku Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) turut mengambil peran dalam inisiatif ini dengan menjadi mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak sebagai salah satu sertifikat elektronik coretax dalam menyediakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi untuk dokumen perpajakan. Untuk mendukung percepatan digitalisasi perpajakan ini, Privy menggratiskan layanan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik pada aplikasi coretax bagi para penggunanya.
CEO dan Founder Privy, Marshall Pribadi mengatakan, dengan lebih dari 56 juta masyarakat Indonesia menjadi pengguna Privy, menandakan teknologi yang dihadirkan fintech itu telah dipercaya sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam reformasi pajak.
“Dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan sertifikat elektronik dari Privy secara gratis, diharapkan mendukung DJP dalam reformasi perpajakan sekaligus memberikan keabsahan hukum, menghemat waktu dan biaya secara signifikan. Selain itu, privasi dan keamanan data wajib pajak (WP) menjadi keutamaan bagi kami,” ungkap Marshall dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1).
Ia berharap. kerjasama Privy dan DJP memberikan dampak luas bagi terciptanya ekosistem digital. “Sekaligus mendorong kesadaran WP untuk melaporkan pajak dan serta meningkatkan pelayanan pajak di masyarakat,” imbuh Marshall.
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/privy-gratiskan-sertifikat-dan-tanda-tangan-elektronik-di-aprlikasi-coretax-pajak