KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melihat tingginya shadow economy sebagai konsekuensi perubahan struktur perekonomian yang mengarah pada digitalisasi dan tingginya sektor informal, menjadi tantangan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak.
Nah, jika peningkatan ini tidak dibarengi dengan kesiapan sistem perpajakan dalam menangkap aktivitas ekonomi digital maka akan berpotensi terjadi peningkatan penghindaran kewajiban perpajakan.
“Hal ini akan memengaruhi penerimaan perpajakan di masa mendatang akibat basis perpajakan yang stagnan karena tingginya shadow economy,” tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024, dikutip Rabu (30/8).
Selain itu, perkembangan kontribusi sektor jasa terhadap perekonomian nasional yang semakin meningkat juga menberikan risiko bagi peningkatan sektor informal di Indonesia. Tingginya sektor informal juga terlihat dari jumlah dan distribusi tenaga kerja informal yang mencapai di atas 50%.
Hal ini dapat memengaruhi kestabilan penerimaan perpajakan, mengingat sektor informal saat ini belum sepenuhnya tertangkap oleh sistem perpajakan di Indonesia, sehingga pelaksanaan kewajiban perpajakannya masih rendah.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut, upaya otoritas pajak dalam mengikis shadow economy dan memungut pajak dari sektor tersebut yang masih terhambat oleh kualitas data yang kurang memadai.
Ia mengaku, pihaknya memang menerima banyak data dan informasi dari berbagai pihak, termasuk dari kementerian/lembaga (K/L). Hanya saja, masih terdapat beberapa data yang formatnya belum memenuhi standar.
“Banyak yang perlu kita perbaiki, baik dalam konteks internasional pun, diskusi kami dengan berbagai otoritas pajak juga masih sama ini. Kita masih kadang-kadang ada beberapa data dari negara lain tidak bisa kita buka karena strukturnya tidak standar,” kata Yon di Jakarta, Selasa (29/8).
Kendati begitu, DJP Kemenkeu berkomitmen akan terus mengatasi permasalahan shadow economy serta mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor yang selama ini belum terjangkau dalam sistem otoritas pajak.
“Isu kita adalah bagaimana untuk wajib pajak-wajib pajak shadow economy? Misanya, sudah bukan UMKM tetapi berada di bawah radar. Inilah kekuatan data yang kami coba tingkatkan kualitasnya dari waktu ke waktu,” katanya.
Sementara itu, Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan meyakini, reformasi perpajakan yang tengah dimatangkan Kemenkeu akan bisa mengikis fenomena shadow economy.
Hal ini dikarenakan lewat sistem digitalisasi maka semua transaksi oleh wajib pajak bisa terekam dan ujungnya bisa mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor yang belum tersentuh.
“Tentunya nanti berbagai transaksi itu kan akan terekam, akan menjadi jejak digital. Otomatis ini akan memperbaiki optimalisasi penerimaan kita,” terang Rofyanto saat ditemui di gedung Kemenkeu, Rabu (30/8).
Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengakui bahwa persoalan shadow ecomy masih menjadi masalah klasik dalam mengoptimalkan penerimaan pajak di Indonesia.
Oleh karena itu, dirinya mendorong pemerintah untuk menyasar wajib pajak, termasuk yang berstatus shadow economy. Apabila hal tersebut dapat dilakukan, maka tax ratio atau rasio pajak juga otomatis akan meningkat.
“Kalau kita berhasil membuka taxing shadow economy ini, saya yakin tax ratio akan langsung naik,” kata Siddhi.
Apalagi, dirinya mengaku gerah dengan para pelaku usaha shadow economu yang tidak terpantau dalam radar pajak. Terlebih lagi jumlahnya mencapai hampir seperampat dari total perekonomian Indonesia.
“Dari sinilah kita bisa memperoleh tax ratio itu naik, karena pembayar pajaknya juga naik,” imbuhnya.
Sebagai informasi, shadow economy merupakan segala aktivitas ekonomi yang belum atau belum sepenuhnya terpantau oleh radar otoritas pajak. Dalam hal ini, tidak hanya bicara mengenai aktivitas ilegal, melainkan juga mencangkup sektor informal, kekayaan yang disembunyikan, pekerjaan non standar dan sebagainya.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menyebut, sebenarnya shadow economy selalu ada di setiap negara dan tidak bisa sepenuhnya dieliminasi terlebih dalam sistem cash economy yang masih dominan.
Di Indonesia, Bawono bilang, shadow economy akan berdampak besar bagi penerimaan pajak. Pasalnya, dengan sistem self assesment maka otoritas pajak harus memiliki informasi yang cukup untuk memetakan profil ekonomi serta menguji kepatuhan dari setiap wajib pajak.
“Saya meyakini bahwa shadow economy merupakan salah satu kontributor utama lemahnya tax effort (sejauh mana potensi pajak dipungut) di Indonesia,” kata Bawono kepada Kontan.co.id, Rabu (30/8).
Berdasarkan data ADB (2022), Bawoni menyebut bahwa tax effort Indonesia masih berada di angka 0.6. Artinya, masih ada sekitar 40% potensi yang belum bisa terealisasi penerimaannya.
Nah, melalui reformasi perpajakan maka berbagai agenda diyakini bisa mengikis shadow economy. Misalnya melalui penggunaan NIK sebagai NPWP, pembangunan coretax system, implementasi compliance risk management (CRM) berbasis data, serta akses informasi yang kian luas.
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/lonjakan-shadow-economy-ganjal-penerimaan-pajak