KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 49 tahun 2022, sebagai lanjutan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
PP tersebut mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dibebaskan dan PPN atau pajak penjualan atas barah mewah (PPnBM) tidak dipungut atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean.
Dalam dokumen yang diterima Kontan.co.id, berikut beberapa impor barang/jasa dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau penyerahan jasa kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN:
Pertama, berkaitan dengan vaksin polio dalam ragka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional dan vaksin dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Kedua, buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.
Ketiga, barang yang diterima oleh kementerian/lembaga (K/L) dan badan yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alan maupun non alam.
Keempat, jasa konstruksi yang diserahkan kontraktor untuk pembangunan tempat ibadah.
Kelima, jasa konstruksi bagi korban bencana alam atau nonalam yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan sumbangan.
Keenam, selain jasa konstruksi yang diterima oleh K/L dan badan yang menangani bencana atau pemerintah pusat dan pemda.
Ketujuh, impor mesin dan peralatan pabrik. Kedelapan, impor barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha bidang kelautan dan perikanan.
Kesembilan, impor jangat dan kulit mentah yang tidak disamak. Kesepuluh, impor hewan ternak.
Kesebelas, impor bibit dan/atau benih barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan.
Kedua belas, impor pakan ternak. Kemudian impor pakan ikan. Keduanya sesuai dengan perundangan. Keempat belas, impor bahan pakan untuk pakan ternak.
Kelima belas, impor barang kebutuhan pokok. Terkait dengan barang kebutuhan pokok, ini pernah menggemparkan masyarakat. Masyarakat takut, pengenaan PPN pada barang kebutuhan pokok bisa membuat harga selangit.
Nah, dengan terbitnya beleid ini, pemerintah meyakinkan bahwa beberapa jenis barang kebutuhan pokok bebas PPN.
Dalam Pasal 7 Ayat (2), disebutkan beberapa jenis barang tersebut adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/terbit-aturan-turunan-hpp-ini-contoh-barangjasa-yang-tidak-kena-ppn