Bisnis.com, JAKARTA -Jumlah pajak penghasilan (PPh) yang telah diterima Pemerintah hingga 3 Mei 2022 senilai Rp8 triliun dalam 123 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS). Berdasarkan data di laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, hingga Selasa (3/5/2022) pukul 08.00 WIB, terdapat 41.490 wajib pajak yang mendaftar program PPS.
Selain itu, terdapat 47.802 surat keterangan dari seluruh peserta sejak program PPS berlaku pada 1 Januari 2022. “Jumlah PPh [per 3 Mei 2022] Rp8 triliun,” tulis Ditjen Pajak melalui situsnya, dikutip Selasa (3/5/2022). Adapun total nilai harta bersih yang dilaporkan peserta PPS sejauh ini telah mencapai Rp79,1 triliun.
Total aset peserta PPS terdiri dari Rp68,2 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp6,1 triliun deklarasi luar negeri. Juga, terdapat Rp4,7 triliun yang diinvestasikan oleh peserta. Sebagaimana diketahui, PPS merupakan pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Pelaporan PPS dilakukan secara online, melalui akun Wajib Pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login. Adapun program digelar sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.
Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20220503/259/1529637/pps-hari-ke-123-ditjen-pajak-kantongi-perolehan-pph-rp8-triliun.