KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak sampai dengan akhir Agustus 2020 minus 15,6% year on year (yoy). Kondisi ini terjadi karena seluruh jenis pajak kontraksi disebabkan kondisi ekonomi yang masih terdampak pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).
Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sampai dengan Agustus 2020, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 676,9 triliun. Angka tersebut tumbuh negatif 15,6% dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu senilai Rp 802,5 triliun.
Dari sisi jenis pajak, penerimaan pajak penghasilan (PPh) Migas sepanjang Januari-Agustus 2020 sebesar Rp 21,6 triliun, tumbuh minus 45,2% yoy. Pencapaian dalam delapan bulan tersebut baru mencapai 67,8% dari target yang ditetapkan dalam Perpres 72/2020 sebesar Rp 31,9 triliun.
Sementara itu, untuk pajak non-migas realisasi sampai akhir Agustus 2020 yakni sebesar Rp 655,3 triliun. Angka ini kontraksi 14,1% yoy dibandingkan dengan realisasi di periode sama tahun lalu senilai Rp 763,3 triliun.
Secara rinci, realisasi pajak non-migas terbagi dalam beberapa pos penerimaan pajak. Pertama, PPh non-migas sebesar Rp 386,3 triliun minus 15,2% yoy. Kedua, pajak pertambahan nilai (PPN) senilai Rp 225,4 triliun, minus 11,6% yoy.
Ketiga, pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 9,7 triliun minus 33,7% yoy. Keempat pajak lainnya sejumlah Rp 4 triliun atau tumbuh negatif 6,5& secara tahunan.
Sementara itu, berdasarkan sektor usaha penerimaan pajak dari sektor pengolahan, perdagangan, jasa keuangan, konstruksi dan real estat, pertambangan, dan transportasi serta pergudangan seluruhnya berada di zona negatif sampai dengan Akhir Agustus 2020.
“Di sini dilihat dari semua sektor usaha, tanpa terkecuali mengalami negative growth,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi APBN Laporan Periode Realisasi Agustus, Selasa (22/9).
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/penerimaan-pajak-anjlok-hingga-156-ini-penjelasan-menkeu-1