Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan enggan memberikan pernyataan terkait dengan investigasi pajak digital Indonesia oleh pemerintah Amerika Serikat (AS).

Amerika Serikat (AS) melakukan investigasi formal terkait dengan penerapan pajak digital baru di beberapa negara, yaitu Indonesia, Austria, Brazil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Turki, Spanyol, dan Inggris.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio N. Kacaribu mengungkapkan Kementerian Keuangan belum bisa memberikan pernyataan terkait dengan masalah ini.

“Belum bisa kami rilis statement-nya karena ini masalah yang cukup strategis,” tegas Febrio dalam virtual media briefing BKF, Kamis (4/6/2020).

Dalam konferensi pers hasil Rapat Terbatas di Istana kemarin, Rabu (4/6/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak memberikan pernyataan.

Dikutip dari BBC, penyelidikan dilakukan oleh Negeri Paman Sam setelah sejumlah negara yang mulai mempertimbangkan penerapan pajak untuk layanan daring asal AS.

Sejumlah negara sepakat, para perusahaan daring tersebut mengeluarkan biaya terlalu kecil kepada tiap negara tempat beroperasinya dan dinilai harus membayar pajak sesuai dengan aturan di masing-masing yurisdiksi tempat layanan mencari pundi-pundi.

Pihak AS mengatakan perihal penerapan pajak digital tersebut seharusnya disepakati di forum multilateral melalui Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Namun, diskusi yang berlangsung di forum tersebut berjalan lambat sehingga banyak negara yang justru mengambil tindakan masing-masing.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan pembelian produk digital dari luar negeri akan kena pajak mulai 1 Juli 2020. Pajak yang dikenakan adalah PPN sebesar 10 persen.

Produk digital yang dimaksud adalah dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri seperti Netflix dan Spotify. Nantinya, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk tersebut dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Pemerintah telah menyiapkan sanksi berupa pemblokiran bagi para penjual, pemilik platform digital baik asing maupun domestik yang tidak patuh.

Penegasan soal penunjukkan wajib pungut ini dituangkan dalam PMK No.48/PMK.03/2020 yang mengatur mekanisme penunjukkan pemungut, pemungutan dan penyetoran PPN atas impor barang kena pajak (BKP) yang tidak berwujud atau intangible goods.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20200604/259/1248389/trump-investigasi-pajak-digital-di-indonesia-pemerintah-masih-no-comment