KONTAN.CO.ID-BOGOR. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan rasio pajak atau tax ratio mencapai 9,26% pada 2027. Target tersebut menjadi salah satu tingkat tax ratio tertinggi dalam satu dekade terakhir.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan target tersebut sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak melalui penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi.
Menurut Bimo, pemerintah ingin mengembalikan tax ratio Indonesia ke level di atas 9% setelah selama beberapa tahun terakhir berada di bawah angka tersebut.
Untuk mencapai target itu, DJP akan melakukan sejumlah strategi yang berfokus pada intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.
Bimo menjelaskan bahwa strategi peningkatan penerimaan pajak pada 2027 akan memanfaatkan teknologi, termasuk mengoptimalkan Coretax Administration System yang telah digunakan dalam administrasi perpajakan.
Selain itu, DJP juga akan memperkuat penerapan compliance risk management atau manajemen risiko kepatuhan. Sistem tersebut digunakan untuk mengidentifikasi wajib pajak berdasarkan tingkat risiko kepatuhannya sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah.
DJP juga akan memanfaatkan data dan sistem informasi untuk meningkatkan kualitas pengawasan serta mengidentifikasi potensi penerimaan pajak yang selama ini belum tergali secara optimal.
Perluasan Basis Pajak
Salah satu langkah utama yang disiapkan pemerintah adalah memperluas basis pajak.
Perluasan tersebut dilakukan dengan menggali potensi dari berbagai sektor ekonomi, termasuk sektor ekonomi digital yang terus berkembang.
Pemerintah juga akan memanfaatkan integrasi data untuk menemukan potensi wajib pajak maupun aktivitas ekonomi yang sebelumnya belum tercatat secara optimal dalam sistem perpajakan.
Bimo menjelaskan bahwa perkembangan teknologi memberikan peluang bagi DJP untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan pelayanan perpajakan.
Selain memperluas basis pajak, DJP juga akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pengawasan dan penegakan hukum yang lebih terukur.
Tax Buoyancy 1,41
Selain menargetkan tax ratio sebesar 9,26%, DJP juga memproyeksikan tax buoyancy sebesar 1,41 pada 2027.
Tax buoyancy menggambarkan seberapa besar perubahan penerimaan pajak dibandingkan dengan perubahan aktivitas ekonomi atau pertumbuhan ekonomi.
Dengan angka 1,41, setiap pertumbuhan ekonomi sebesar 1% diharapkan dapat menghasilkan pertumbuhan penerimaan pajak sekitar 1,41%.
Bimo mengatakan peningkatan tax buoyancy pada 2026 dan 2027 menunjukkan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak diproyeksikan lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi.
Hal tersebut menunjukkan bahwa peningkatan penerimaan pajak tidak hanya akan mengandalkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berasal dari peningkatan kepatuhan, perluasan basis pajak, serta optimalisasi administrasi perpajakan.
Target Penerimaan Pajak 2027
Target tax ratio tersebut juga berkaitan dengan target penerimaan pajak pemerintah pada 2027.
Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sekitar Rp2.593 triliun pada 2027, meningkat dibandingkan dengan target maupun proyeksi penerimaan pada tahun sebelumnya.
Untuk mencapai target tersebut, DJP akan mengandalkan kombinasi antara intensifikasi perpajakan, perluasan basis pajak, pemanfaatan teknologi, integrasi data, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.
DJP berharap berbagai strategi tersebut dapat meningkatkan kapasitas administrasi perpajakan sekaligus membawa tax ratio Indonesia kembali berada di atas 9% pada 2027.
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/tax-ratio-ditargetkan-tembus-926-di-2027-bagaimana-mencapainya