Bisnis.com, BOGOR — Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli mulai melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai Kamis (1/10/2026).

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas basis penerimaan pajak seiring dengan semakin besarnya aktivitas ekonomi yang berpindah ke ranah digital.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pergeseran model bisnis konvensional menuju ekonomi digital menjadi salah satu tantangan dalam administrasi perpajakan.

Menurut Bimo, perkembangan ekonomi digital perlu diikuti dengan kebijakan perpajakan agar kegiatan ekonomi yang semakin terdigitalisasi tetap tercakup dalam basis pajak.

Bimo menyampaikan bahwa pemerintah akan terus mengembangkan kebijakan untuk memperluas cakupan sistem perpajakan, termasuk melalui intensifikasi pajak atas transaksi digital dan perdagangan melalui e-commerce.

Dalam strategi kebijakan penerimaan perpajakan 2027, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencantumkan penerapan PPh Pasal 22 e-commerce sebesar 0,5%. Pemerintah juga akan menyederhanakan mekanisme pengajuan surat pernyataan bebas bagi pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Berdasarkan materi DJP, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Empat platform yang ditunjuk dalam mekanisme tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Pemerintah sebelumnya memberikan waktu penyesuaian untuk penerapan kebijakan tersebut hingga 31 Oktober 2026. Namun, setelah dilakukan evaluasi terhadap kesiapan sistem dan administrasi serta berdialog dengan para penyelenggara marketplace, pemerintah menilai implementasi sudah dapat dimulai lebih awal.

Bimo mengatakan percepatan tersebut dilakukan setelah pemerintah melakukan asesmen terhadap kesiapan masing-masing marketplace. Menurutnya, kesiapan teknis menjadi alasan utama pemerintah memajukan pelaksanaan dari 1 November menjadi 1 Oktober 2026.

Bukan Pajak Baru

Pemerintah menegaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace bukan merupakan jenis pajak baru maupun tambahan tarif pajak bagi pedagang.

Kebijakan tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan marketplace sebagai pihak yang melakukan pemungutan, pemerintah berharap proses pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang telah ditunjuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet pedagang. Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemerintah juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah memenuhi persyaratan berupa penyampaian surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dapat menjadi kredit pajak bagi pedagang dalam negeri yang menggunakan tarif umum dalam penghitungan pajaknya.

Bimo mengatakan penyederhanaan mekanisme pemungutan tersebut juga diarahkan untuk menjaga keberlangsungan UMKM sekaligus daya beli masyarakat.

Perluas Basis Pajak

Menurut Bimo, pemungutan PPh Pasal 22 melalui e-commerce merupakan bagian dari strategi DJP dalam memperluas basis pajak dengan memanfaatkan data dan teknologi.

Kebijakan tersebut akan berjalan bersama pengembangan sistem Coretax dan penerapan compliance risk management untuk meningkatkan efektivitas administrasi serta pengawasan perpajakan.

Bimo mengatakan Coretax akan terus dikembangkan agar sistem administrasi perpajakan menjadi semakin sederhana, mudah digunakan, dan mampu mendukung kebutuhan DJP.

Strategi perluasan basis pajak tersebut juga diperlukan untuk mendukung target penerimaan pajak 2027 yang ditetapkan sebesar Rp2.593,4 triliun.

Target tersebut tumbuh sekitar 12,2% dibandingkan outlook penerimaan pajak 2026 yang mencapai Rp2.310,8 triliun.

DJP menilai peningkatan penerimaan pajak ke depan tidak hanya mengandalkan intensifikasi, tetapi juga perluasan basis pajak melalui pemanfaatan data dan teknologi serta penguatan administrasi perpajakan.

Dengan penerapan berbagai kebijakan tersebut, pemerintah berharap kapasitas administrasi perpajakan semakin meningkat dan mampu mengikuti perkembangan aktivitas ekonomi yang semakin terdigitalisasi.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20261001/259/2009011/pemungutan-pph-22-dimajukan-djp-tarik-pajak-tokopedia-hingga-shopee-mulai-hari-ini-1102026