Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mempertimbangkan lebih dari satu jenis insentif perpajakan untuk menggantikan skema pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday, agar tetap meningkatkan minat investasi di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.69/2024 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang sudah berakhir pada 31 Desember 2025 lalu.

Mengacu pada Pajak Minimum Global

Skema insentif baru yang akan diberikan pemerintah bakal mengacu pada Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT), yang mana Indonesia sudah mulai ikut menerapkan sebagaimana PMK No.136/2024.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan bahwa Indonesia akan mematuhi kesepakatan global tersebut. Pajak minimum global turut mengatur hak pemajakan negara yurisdiksi sebesar 15% terhadap korporasi global dengan omzet sedikitnya 750 juta euro setahun.

“Indonesia punya hak pemajakan, negara investasi asal punya hak pemajakan. Kalau Indonesia tidak mengambil itu, maka negara asalnya boleh ngambil. Lebih baik kami ambil,” ujarnya kepada wartawan usai acara Antara Business Forum, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Konsekuensinya, pemerintah akan memberikan insentif dengan bentuk lain. Suahasil masih enggan menyebutkan skema baru yang sedang digodok, tetapi memastikan adanya pelibatan dunia usaha dalam proses tersebut.

Berbagai Kemudahan Usaha Dipersiapkan

Berbagai kemudahan usaha juga terus diupayakan, seperti kemudahan dan percepatan proses perizinan. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sebelumnya menyebut bahwa diskusi terkait skema baru tax holiday masih berlangsung dan dipimpin oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu.

Opsi Qualified Refundable Tax Credit (QRTC)

Pemerintah juga diketahui mempertimbangkan opsi Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) atau bentuk lain yang kompatibel dengan Pilar 2 OECD/G20 sejak sekitar April 2026 lalu.

QRTC merupakan kredit pajak yang refundable atau dapat dikembalikan dalam jangka waktu tertentu, atau transferable (dapat dialihkan), dan dalam kerangka Global Anti-Base Erosion Rules diperlakukan sebagai income, bukan sebagai pajak yang ditanggung.

Dengan demikian, QRTC berbeda dengan tax holiday atau tax allowance yang prinsipnya menurunkan tarif efektif pajak. Kredit pajak yang dapat dikembalikan ini dibayarkan dalam jangka waktu empat tahun sejak tanggal entitas konstituen memenuhi syarat untuk menerima kredit tersebut. Contoh umumnya adalah kredit pajak untuk penelitian dan pengembangan.

Bukan Satu-satunya Opsi

Ketika dikonfirmasi ulang, Suahasil tidak mengonfirmasi apakah kredit pajak menjadi satu-satunya opsi yang dipertimbangkan. Ia menyebut terdapat beberapa insentif perpajakan lain yang juga sedang dipertimbangkan.

“Skema barunya macam-macam, berbagai macam yang kami desain. Nanti sambil jalan, bukan one-on-one dalam pengertian GMT dilakukan, lalu gantinya ini. Banyak insentif yang kami berikan, pembebasan bea masuk untuk produk-produk tertentu, pembebasan pajak untuk jenis barang-barang tertentu, untuk transaksi, dan seterusnya. Jadi kami lakukan terus sesuai international commitment,” kata mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal ini.

Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260923/259/2006569/ada-global-minimum-tax-suahasil-kaji-banyak-opsi-insentif-pengganti-tax-holiday