Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memblokir layanan publik untuk 29 wajib pajak (WP) sebagai upaya penagihan aktif.
Langkah pemblokiran itu berlandaskan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-27/PJ/2025 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Dan/Atau Permohonan Pembatasan Atau Pemblokiran Layanan Publik Tertentu Dalam Rangka Penagihan Pajak.
“Sejak PER-27/PJ/2025 diterbitkan sudah dilakukan pemblokiran terhadap 29 wajib pajak,” terang Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto pada konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Bimo menyebut pemblokiran layanan terhadap 29 WP itu dilakukan akibat masih adanya tunggakan total sebesar Rp170 miliar. Dari total tunggakan, piutang senilai Rp52 miliar itu sudah dilunasi. Adapun otoritas pajak mencatat bahwa terdapat 23.509 WP yang masih memiliki tunggakan pajak sampai dengan 31 Desember 2025. Mereka masih memiliki piutang pajak di atas Rp100 juta.
Dalam pasal 2 PER-27/PJ/2025, diatur bahwa pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap WP penunggak pajak meliputi pemblokiran terhadap akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), pemblokiran akses kepabeanan, serta pembatasan atau pemblokiran akses layanan publik lainnya.
Ini Kemudian, pasal 3 mengatur bahwa rekomendasi dan/atau permohonan pembatasan maupun pemblokiran layanan publik dapat diajukan terhadap WP dengan dua kriteria, yakni kepemilikan utang pajak berkekuatan hukum tetap paling sedikit Rp100 juta, serta utang pajak paling sedikit Rp100 juta berkekuatan hukum tetap yang telah dilakukan pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak.
Artikel ini diambil dari: https://ekonomi.bisnis.com/read/20260223/259/1955060/punya-tunggakan-rp170-miliar-djp-blokir-layanan-publik-29-wajib-pajak.