KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyampaikan bahwa sudah ada sebanyak 2.477 wajib pajak badan telah mengajukan permohonan penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Suryo mengatakan bahwa dalam UU KUP, wajib pajak badan memang diperbolehkan memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan apabila memerlukannya.
“Boleh, menurut undang-undang wajib pajak untuk melakukan penundaan dengan menyampaikan SPT sementara,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (30/4).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyampaian SPT sementara harus disertai dengan permohonan penundaan secara resmi. Meski demikian, hal ini bukan berarti wajib pajak tidak menyampaikan SPT sama sekali.
“Secara regulasi diperbolehkan, terus membayar kekurangan pembayaran yang terlaporkan di SPT sementara tersebut,” katanya.
Adapun, sesuai dengan pasal 3 ayat 4 UU KUP, wajib pajak badan dapat mengajukan perpanjangan waktu pelaporan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu atau hingga 30 Juni 2025.
wajib pajak badan dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan Badan apabila wajib pajak tersebut memiliki alasan tertentu yang dapat menyebabkan tidak bisa melaporkan SPT sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Artikel ini diambil dari: https://nasional.kontan.co.id/news/2477-wajib-pajak-badan-ajukan-permohonan-penundaan-penyampaian-spt-tahunan