Skip to content
Ofisi Prima Consulting Logo Ofisi Prima Consulting Logo Ofisi Prima Consulting Logo
  • Homepage
  • Tentang
  • Tim Kami
  • Layanan
  • Info Pajak
    • Informasi Pajak
    • Peraturan Pajak
    • Newsletter
    • Nilai Tukar Rupiah
    • Kurs Pajak
  • Karir
  • Kontak
  • English
  • Indonesia

Wajib Pajak Bandel, Pemkot Langsung Tindak Tegas

Bisnis.com, TARAKAN – Demi memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah, Pemerintah Kota Tarakan melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah akan bersikap tegas, bahkan tak segan menyita aset wajib pajak yang membandel.

Kepala BPPRD Tarakan Mariyam mengatakan, sikap tegas ini akibat target PAD Tarakan 2017 yang tidak tercapai hingga akhir Desember 2017. Besaran target PAD berada di kisaran Rp100 miliar, namun baru tercapai 80%.

Kondisi ini membuat Pemkot akan bersikap tegas mengingat selama ini sudah bersikap lunak kepada para wajib pajak yang membandel.

“Jujur saja saya katakan bahwa target PAD kita belum tercapai, yang sudah kita dapat sampai saat ini baru sebesar 80% dari jumlah target awal Rp100 miliar,” terangnya.

Ditegaskan pejabat eselon II yang pernah menempati posisi Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Pemkot Tarakan bahwa salah satu penyebab tidak tercapainya target PAD adalah masih banyaknya wajib pajak yang menunggak membayar kewajibanya.

“Pajak yang banyak menunggak di antaranya pajak reklame, pajak restauran, pajak bumi dan bangunan, dan beberapa jenis pajak daerah lainnya,” paparnya.

Mariyam menyebutkan pada pajak papan reklame beberapa pemiliknya masih belum melunasi tunggakan, padahal pihaknya telah memberikan peringatan. Sanksi tegas juga sudah diberikan, meskipun masih sebatas tidak diperbolehkannya penggunaan papan reklame sebelum kewajibanya dipenuhi.

Oleh karena itu, ke depan perlu sanksi lebih tegas lagi supaya wajib pajak bersedia membayar tunggakannya.

“Kalau misalnya tunggakannya tidak dibayar sampai sebesar Rp30 juta, apa yang bisa kami sita akan kami sita. Nanti akan kami lelang, karena memang itu perintah Undang-undangnya,” tegas Mariyam.

Meskipun demikian, pihaknya juga siap memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak terlalu terbebani dengan tunggakan.

Misalnya, memberlakukan pemutihan bagi wajib pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sudah belasan tahun belum melunasi pajak.

Dengan catatan, lima tahun terakhir dilunasi, sisanya dianggap sudah diputihkan.

Ke depan, pihaknya akan lebih mengoptimalkan pengelolaan pajak dan rektribusi daerah agar bisa mencapai target PAD Pemerintah Kota Tarakan di 2018 sebesar Rp138 miliar.

ofisiprimaconsulting2017-12-29T09:15:17+07:0029 Desember 2017 09:15|Tags: BISNIS.COM|

Share This Story, Choose Your Platform!

FacebookXRedditLinkedInWhatsAppTumblrPinterestVkEmail

Berita Terbaru

  • Restitusi Pajak Diprediksi Tembus Rp 456 Triliun Hingga Akhir Tahun 2025
  • Rencana Menkeu Purbaya untuk Industri Rokok, Bangun Kawasan Khusus
  • Ditjen Pajak: 14 Juta Wajib Pajak Akan Lapor SPT Tahunan di Coretax Mulai 2026
  • APBN 2026 Dikerek Naik: Jalur Hijau Bea Cukai Bakal Diperiksa, Rokok Ilegal Disikat
  • Tagih 200 Penunggak Pajak, Komisi XI DPR RI: Bisa Kurangi Defisit Tanpa Utang Baru
  • Purbaya Soal Tarif Cukai Rokok 2026: Jangan Matikan Industri Domestik, China Justru Hidup
  • Purbaya Libatkan Bukalapak hingga Tokopedia Stop Jual Rokok Ilegal

Aturan Pajak Terbaru

  • Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penj…
  • Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penj…
  • Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penj…
  • Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Terten…
  • Insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Di…

Newsletter

  • Edisi Agustus 2025
  • Edisi Juli 2025

Kurs Pajak

Kementerian Keuangan KMK Nomor 21/MK/EF.2/2025
Berlaku: 22 Oktober 2025 - 28 Oktober 2025
Mata Uang IDR
1 USD
16.581,00
Lihat semua kurs

Nilai Tukar Rupiah

Bank Indonesia
Update terakhir: 24 Oktober 2025
Mata Uang Nilai Jual Beli
1 USD 1 16.728,22 16.561,78
Lihat semua kurs

Pengunjung Situs

loading...
© 2025 PT Ofisi Prima Consulting. All rights reserved.
Another website by Diffrnt Digital

Page load link
Hubungi Kami Melalui WhatsApp
Go to Top